Telah diketahui sebelumnya Pada tanggal 23 Maret 2024 yang lalu Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah, S.TP., M.T. telah mengeluarkan surat edaran kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota Se- Indonesia tentang kewajiban ISPO bagi pelaku Usaha dalam hal menindaklanjuti Ketentuan penyelenggaraan sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).
Didalam Surat tersebut berbunyi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengamanatkan pengembangan perkebunan (termasuk kelapa sawit) diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi.
"Ketentuan ini dilaksanakan dengan memenuhi prinsip dan kriteria keberlanjutan yang dibuktikan dengan sertifikasi. Pengelolaan perkebunan kelapa sawit harus sesuai dengan norma yang berlaku yang sesuai dengan undang-undang. Norma/ketentuan penyelenggaraan sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) dimulai sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /ISPO), kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Sertifikasi ISPO berlaku mandatori (wajib) bagi usaha perkebunan kelapa sawit baik yang diusahakan oleh perusahaan maupun pekebun.
Bagi perusahaan perkebunan berlaku wajib sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 diundangkan dan bagi pekebun mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 38 Tahun 2020 diundangkan. Memperhatikan regulasi kewajiban sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, maka kami meminta kepada Saudara untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban tersebut.
Maksud dan Tujuannya ialah, bahwa Surat Edaran dimaksudkan sebagai panduan bagi Pemerintah, Kepala Daerah Provinsi, Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan sertifikasi ISPO. Disamping itu Surat Edaran ini bertujuan untuk terlaksananya sertifikasi ISPO sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) Irmansyah, SE pada media ini pada hari Kamis 25 April 2024 menyebutkan bahwa pihaknya sangat mendukung Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan tersebut.
"Kami sangat mendukung Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan tentang surat edaran kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota Se- Indonesia tentang kewajiban ISPO. Kami dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup jauh sebelumnya telah berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha baik itu PMKS maupun Perkebunan tentang kewajiban ISPO.
Tak hanya itu kami juga terus melakukan pengawasan tentang penilaian kelas kebun yang dilakukan oleh para pemerintah daerah dan hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada Komisi ISPO di Jakarta. Sebab saat ini kami telah menemukan beberapa dugaan penilaian kelas kebun terhadap beberapa perusahaan tidak sesuai dengan apa yang dilapangan. Tentunya sebelum hal tersebut kami sampaikan. terlebih dahulu kami nantinya akan melayangkan surat klarifikasi kepada para pelaku usaha yang kami duga telah memiliki penilaian kelas kebun namun diduga tidak sesuai dengan penilaian kelas yang telah ditetapkan.
Hal ini juga kami lakukan untuk menghindari hal-hal tertentu yang pastinya agar kebijakan yang dilakukan oleh para kepala daerah dengan didasari ke hati-hatian dalam membuat penilaian terhadap para pelaku usaha". Sebut Irman.