Rabu, 22 Apr 2026

Bupati Tapteng Peringatkan Korporasi Sawit Patuhi Aturan Plasma

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Rabu, 19 Nov 2025 16:55
 Istimewa

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali memberi peringatan kepada perusahaan perkebunan sawit, di daerahnya untuk melaksanakan skema plasma.

Peringatan ini, disampaikan Masinton dalam pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Pia Hotel Pandan, Senin (17/11/2025).

Pada pertemua itu, Bupati Tapteng mengaskan kewajiban perusahaan sawit mematuhi Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11, tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

"Kita tahu, seluruh perusahaan sawit, di Tapteng, belum melaksanakan kewajiban skema plasma 20 persen," ungkapnya.
Dengan tegas Bupati Tapteng Masinton mengingatkan para pemilik perkebunan dengan luas lebih dari 25 hektar wajib memiliki izin usaha penanaman atau budidaya sawit. 

"Perusahaan perkebunan diwajibkan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal kebun mereka. Dan, target kita, erealisasi pada 2026,” ujarnya. 

Plasma sawit diketahui merupakan program kemitraan perkebunan kelapa sawit antara perusahaan inti dan masyarakat sekitar.

Model kemitraannya, perusahaan menyediakan lahan dan dukungan teknis untuk masyarakat agar bisa berkebun sawit dan mendapatkan keuntungan. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Dalam Permentan juga menjelaskan teknis penerapannya, yaitu pembangunan kebun untuk masyarakat dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil.

Pembangunan kebun untuk masyarakat dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat, yang harus diketahui oleh kepala daerah.

Pembangun kebun masyarakat tidak harus dilaksanakan, di areal HGU milik perusahaan, karena kekhawatiran masyarakat bisa menuntut kebun-kebun HGUnya sudah tertanami semua.

iklan peninggi badan
Perusahaan bisa membangun kebun masyarakat di luar HGU atau di lahan milik masyarakat dengan pola apa saja terpenting minimal 20 persen bisa tercapai.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️