Dua Komplek Bangunan Diduga Tanpa SIMB/PBG Bebas Berdiri di Kecamatan Medan Timur
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen
Jumat, 31 Mar 2023 18:51
Istimewa
Bangunan diduga dikerjakan tanpa PBG
Dua Komplek Bangunan mewah diduga bebas berdiri tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (SIMB/PBG). Bangunan tersebut berada di Jalan Mustapa tepatnya di simpang Gang Umar dan Gang VIII Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Hingga saat ini, bangunan tersebut masih terus berlangsung disinyalir tanpa memiliki IMB/PBG. Dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait yakni dari pihak Kelurahan, dan Kecamatan, maupun Pemko Medan. Kuat dugaan pemilik bangunan itu terkesan kebal hukum sehingga tidak memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.
Hal itu disampaikan salah seorang warga berdomisili tetap di Jalan Mustapa Medan yang berinisial MR (45) kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
"Kita heran juga bang, kok bisa berdiri bangunan itu tanpa memiliki SIMB/PBG. Sepengetahuan aku bang, kalau mau mendirikan bangunan itu kan, izinnya dulu dibuat baru terlaksana bangunan, bang lihatlah mana ada plang SIMB/PBG nya", ucap MR.
Menurutnya, pemilik bangunan tersebut di backup oleh instansi terkait. Sehingga berlangsung tanpa ada tindakan tegas terhadap pemilik bangunan itu. Dan terkesan kebal hukum.
"Kuat dugaan kita bang, bangunan itu sudah dibackup instansi terkait. Makanya pengerjaan bangunan itu tetap berlangsung", tandasnya.
Sementara, Sinthiya Ardita Pertiwi Lurah Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, ketika hendak dikonfirmasi awak media dan mendatangi kantornya di Jalan Pendidikan No 51 Medan, Jumat (31/3/2023), tidak mau untuk bertemu dengan awak media, tetapi lurah itu mengirimkan utusannya seorang yang mengaku oknum kepling.
Terpisah, Walikota Medan Bobby Nasution menegaskan dan meminta perangkat daerah terkait agar lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atau saat ini berganti nama dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab, masih banyak ditemukan bangunan yang didirikan tanpa memiliki IMB/PBG. Dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, penegasan tersebut terkesan diabaikan.