Rabu, 20 Mei 2026

Dana Desa Dan BUMDes Hutaraja Hasundutan, Publik Mempertanyakan Peran APIP

Taput (utamanews.com)
Oleh: Winner Simanungkalit Jumat, 01 Agu 2025 17:41
Ilustrasi dugaan korupsi
Istimewa

Ilustrasi dugaan korupsi

Terpantau awak media Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, dalam hal ini Inspektur Pembantu Tiga (Irban 3) Edward Sitorus bersama tim melakukan pemeriksaan 6 Pekerjaan fisik Dana Desa Hutaraja Hasundutan Kecamatan Sipoholon Ta. 2024 pada hari Selasa 29 Juli 2025 yang lalu. Hal ini dibenarkan Irban bahwa mereka turun dalam pemeriksaan sebagai pengawasan reguler pemerintahan Desa.

"Kami melakukan pengawasan reguler pada 6 fisik kegiatan dana desa Hutaraja Hasundutan, kami belum ada menganalisa pekerjaan tersebut", terangnya, Jumat (31/07/2025) di ruang kerjanya Irban 3.

Tidak banyak Irban 3 menerangkan terkait kinerja mereka pada pengawasan reguler tersebut. Walaupun tidak menerangkan banyak terkait ke-enam fisik pekerjaan tersebut, para awak media tetap menggali keterangan melalui Irban 3 tersebut sekaitan permasalahan yang ada di Desa Hutaraja Hasundutan

Dari keterangan pihak Irban 3 belum ada melakukan pemeriksaan terkait pemberitaan terkait BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Hutaraja Hasundutan. Alasannya disebabkan banyaknya pekerjaan mereka sesuai tugas pokok dan fungsi mereka.
"Sabar-sabarlah dulu kita ini, kami inikan punya tugas-tugas pokok dan fungsi yang lain. Saya dulu udah bilang kemarinkan kalau memang perlunya kita, baiknya buat laporan tertulis ke Tipikor atau ke Kejaksaan supaya semuanya ini terang benderang", ungkap Irban 3 tersebut kepada awak media dan masyarakat Desa Hutaraja Hasundutan yang hadir, yang terkesan menghindar untuk melakukan pemeriksaan BUMDes tersebut.

Beberapa kali awak media memberitakan permasalahan BUMDes Hutaraja Hasundutan, https://utamanews.com/sosial-budaya/Dugaan-Penyelewengan-Keuangan-BUMDes-Hutaraja-Hasundutan-Sipoholon-Kab-Taput dan https://utamanews.com/sosial-budaya/Inspektorat-Membantah---039-Tidak-Ada-Pemeriksaan--039---Terkait-BUMDes-Hutaraja-Hasundutan. Dimana tahun 2020 dan 2021 dana Desa 150 juta dikucurkan sebagai penyertaan modal untuk BUMDes Hutaraja Hasundutan'Dolok Imun'. Namun, mulai bulan April lalu sampai saat ini, pihak APIP belum ada memeriksa BUMDes Hutaraja Hasundutan.

Sebelumnya, diketahui ada laporan masyarakat ke Polresta Tapanuli Utara terkait dugaan penyalahgunaan dana Desa Ta.2023 dan BUMDes 2020 s/d 2025. Dimana hal itu dibenarkan pihak Polres Taput melalui Plt.Kanit Tipikor Minahasa Sihombing, beberapa kali berbincang diruang kerjanya.
"Kami sudah memanggil pihak terkait, dan kami masih mengumpulkan data terkait RAB pekerjaan dana Desa ta.2023 yang lalu untuk data perbandingan kami", ungkap penyidik dihadapan Plt.Kanit Tipikor.

produk kecantikan untuk pria wanita
Masyarakat Desa Hutaraja Hasundutan sudah mempertanyakan dengan menyurati pemerintahan Desa Hutaraja Hasundutan. Namun, mereka tidak mendapatkan balasan secara baik sampai hari ini. Kepada UTAMA NEWS masyarakat desa Hutaraja Hasundutan menunjukkan, surat konfirmasi dan pesan WhatsApp salah seorang perangkat desa.

Sangat jelas pada perundangan terkait tupoksi Inspektorat, dimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengawasannya. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan ini mengatur tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, yang menjadi fokus penting dalam pengawasan pemerintahan desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Peraturan ini mengatur tentang perencanaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang juga mencakup pemerintahan desa. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1281/A.I/IJ Tahun 2016. Surat edaran ini memberikan pedoman pengawasan dana desa, yang juga menjadi bagian dari pengawasan reguler Inspektorat. 

Juga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008. Peraturan ini mengatur secara detail tentang tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, yang menjadi pedoman bagi Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya.
iklan peninggi badan

Inspektorat, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, dan partisipatif. 

Selain itu, masyarakat desa juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa melalui pemantauan dan partisipasi dalam musyawarah desa.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later