Cipayung Plus Pematangsiantar bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi damai pada Senin, 1 September 2025. Aksi ini melibatkan berbagai organisasi seperti GMKI, GMNI, HMI, PMKRI, HIMMAH, KP2H, perwakilan pengemudi ojek online (ojol), serta elemen masyarakat sipil lainnya.
Sekitar 150 peserta turun ke jalan dalam aksi yang berlangsung kondusif selama kurang lebih tiga jam. Demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, dengan tujuan utama agar dapat diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar di hadapan publik.
Pimpinan aksi menyatakan bahwa gerakan ini lahir dari rasa kecewa masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Mereka menegaskan bahwa aksi ini murni gerakan independen dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik mana pun.
“Hari ini kami turun ke jalan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang terus melahirkan kebijakan menyakitkan bagi rakyat. Kami menuntut agar tunjangan mewah DPR-RI dibatalkan, undang-undang yang merugikan rakyat dicabut, serta segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” ujar Bertus Waruwu, pimpinan aksi.
Massa aksi secara bergiliran menyampaikan orasi di depan kantor DPRD Kota Pematangsiantar. Mereka membawa berbagai poster dan spanduk berisi tuntutan serta harapan terhadap perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menanggapi unjuk rasa tersebut, Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga, bersama unsur Forkopimda turun langsung menemui massa. Dalam pernyataannya, ia menyatakan DPRD terbuka terhadap aspirasi rakyat dan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.
“Kami dari DPRD tidak menutup mata. Semua tuntutan yang kalian sampaikan hari ini akan kami catat, bahas, dan teruskan ke lembaga di tingkat pusat maupun provinsi. Beberapa poin juga akan segera kami tindak lanjuti sesuai kewenangan kami di daerah. Kehadiran kami di sini merupakan bentuk komitmen untuk mengawal aspirasi ini secara serius,” kata Timbul Lingga.
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Forkopimda Pematangsiantar dalam mengawal aspirasi tersebut, akhirnya disepakati sebuah Nota Kesepahaman yang menjadi hasil akhir dari aksi damai tersebut. Nota ini menjadi dokumen resmi yang ditandatangani oleh unsur Forkopimda.
Dalam nota tersebut tercantum lima poin utama tuntutan yang diajukan oleh Cipayung Plus dan Koalisi Masyarakat Sipil. Poin-poin itu adalah:
- Membatalkan tunjangan mewah DPR-RI
- Menghentikan tindakan represif aparat
- Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Melakukan reformasi menyeluruh di tubuh Polres
- Menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)
Setelah penandatanganan nota kesepahaman, perwakilan massa aksi menyampaikan pernyataan sikap bahwa mereka akan mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut. Mereka memberi tenggat waktu selama 2x24 jam kepada pihak terkait untuk menunjukkan progres tindak lanjut.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada tanggapan atau langkah konkret dari pihak berwenang, massa aksi menyatakan kesiapan mereka untuk kembali turun ke jalan. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Aksi damai yang digelar Cipayung Plus dan Koalisi Masyarakat Sipil ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Pematangsiantar. Selain berjalan tertib dan aman, aksi ini juga dinilai menjadi contoh positif dalam menyampaikan aspirasi secara damai dan terorganisir.