Pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra sejak Jumat malam (22/5/2026) mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan alarm serius terhadap lemahnya tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor kelistrikan nasional.
Gangguan pada sistem interkoneksi Sumatra diduga dipicu kerusakan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV jalur Rumai–Muaro Bungo. Dampaknya meluas ke berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Jambi, hingga Riau.
Akibat blackout tersebut, berbagai aktivitas masyarakat terganggu. Layanan rumah sakit terdampak, jaringan komunikasi lumpuh di sejumlah wilayah, aktivitas usaha terganggu, hingga pelaku UMKM mengalami kerugian akibat listrik padam selama berjam-jam tanpa kepastian pemulihan.
Peristiwa tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya unsur sabotase terhadap sistem kelistrikan karena luasnya dampak yang terjadi secara bersamaan di sejumlah wilayah.
Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sumatera Utara, Dofuzogamo Gaho, menilai blackout massal itu menunjukkan lemahnya perlindungan hak konsumen dalam pelayanan kelistrikan nasional.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pertanda adanya persoalan serius dalam pengelolaan sistem kelistrikan di tanah air.
“Kalau masyarakat terlambat membayar listrik langsung dikenakan denda bahkan sambungan diputus. Namun ketika terjadi blackout massal yang merugikan masyarakat luas, publik hanya diminta memahami keadaan tanpa ada kepastian tanggung jawab yang jelas,” tegas Dofuzogamo Gaho, Selasa (26/5/2026).
Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera memanggil Direktur Utama PLN untuk memberikan penjelasan secara detail terkait penyebab blackout massal tersebut.
Menurut dia, peristiwa ini terkesan mengarah pada dugaan sabotase sistem kelistrikan karena dampaknya yang sangat luas dan melumpuhkan banyak daerah sekaligus.
“DPR RI harus memanggil Dirut PLN untuk dimintai keterangan secara terbuka. Tidak cukup hanya meminta maaf, tetapi pertanggungjawabannya sampai di mana. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa penjelasan yang jelas,” katanya.
Dofuzogamo menegaskan, listrik saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan sekunder, melainkan telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat modern.
Ketika listrik padam dalam skala besar, kata dia, bukan hanya penerangan rumah tangga yang terganggu, tetapi juga pelayanan kesehatan, komunikasi, distribusi usaha, hingga roda perekonomian masyarakat kecil.
Ia juga menyoroti ketimpangan antara kewajiban masyarakat membayar tagihan listrik dengan kualitas pelayanan yang diberikan kepada pelanggan.
Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh hanya bersikap tegas kepada pelanggan, tetapi juga harus bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan sistem secara menyeluruh.
“Jangan sampai aturan hanya keras kepada rakyat, sementara saat sistem kelistrikan gagal total masyarakat hanya diminta memaklumi keadaan. Hak konsumen juga harus dilindungi,” tegasnya.
Sementara itu, PLN sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan sistem kelistrikan interkoneksi Sumatra tersebut.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyebut proses penormalan dilakukan secara bertahap dengan menerjunkan tim teknis ke lapangan.
PLN juga memastikan pemulihan dilakukan sambil menjaga keamanan sistem interkoneksi agar gangguan tidak meluas. Namun hingga Sabtu siang, sejumlah wilayah di Sumatra masih dilaporkan mengalami pemadaman bergilir.
Peristiwa blackout Sumatra ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap ketahanan infrastruktur kelistrikan nasional. Transparansi penyebab gangguan, kesiapan sistem cadangan, hingga mekanisme perlindungan konsumen dinilai perlu dibuka secara jelas kepada publik.