Kamis, 21 Mei 2026

Bendera 'Polandia' Berkibar di Sibolga, Jiwa Nasionalisme Penghuni Puskesmas Diragukan

Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Tim Jumat, 15 Jul 2022 21:45
Bendera Merah Putih terbalik bak 'Bendera Polandia' yang kusam berkibar di tiang Puskesmas Pembantu milik Pemko Sibolga, Jumat (15/7).
Istimewa

Bendera Merah Putih terbalik bak 'Bendera Polandia' yang kusam berkibar di tiang Puskesmas Pembantu milik Pemko Sibolga, Jumat (15/7).

Dari Sabang sampai Merauke, merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan memiliki bendera berwarna merah di atas dan putih di bawah. Bendera Merah Putih merupakan identitas Negara Republik Indonesia.

Namun bagaimana, jika bendera negara Polandia berkibar di salah satu gedung kesehatan, yakni Puskesmas Pembantu (Pustu-red) yang terletak di jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Karambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut)? Sudah barang tentu jiwa nasionalisme penghuni Puskesmas tersebut diragukan.

Kepala Puskesmas Pembantu, Boru Purba saat ditemui wartawan mengaku Pemasangan bendera Polandia tersebut, merupakan kesilapan penjaga kantor Puskesmas Pembantu milik Pemerintah Kota Sibolga.

"Ada yang tinggal disini (Kantor-red), dia biasanya memasang bendera itu," kata Boru Purba, wanita yang mengaku sebagai kepala Puskesmas Pembantu, Jumat (15/7).
Bukan hanya Kepala dan Penjaga Puskesmas tersebut yang berada di kantor itu. Namun ada beberapa Pegawai di tempat itu, mengaku tidak satupun yang tahu kondisi bendera Indonesia terbalik dan berubah menjadi Bendera 'Polandia'.

Dikatakan Kapustu, terbaliknya bendera merah putih itu baru pertama kali terjadi di tempat ia bertugas. Boru Purba juga mengakui meski sudah terpasang mulai pagi hingga siang, tak satupun pegawai yang melihat kondisi itu.

"Baru ini kejadian seperti itu, malu kali lah. Padahal dari tadi sudah keluar masuk pegawai ke kantor ini, tapi nggak ada yang melihat. Minta maaf lah kami," sebut Kepala Puskesmas Pembantu itu.

Di lain tempat, Kepala Dinas Kesehatan Pemko Sibolga, Firmansyah Hulu, saat dikonfirmasi wartawan, mengaku telah menyampaikan teguran dan tindakan terkait bendera merah putih yang terbalik.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Ini kelalaian anggota saya, dan yang bersangkutan sudah saya panggil dan sudah saya berikan teguran supaya ke depan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama," ungkapnya.

Diketahui penggunaan lambang negara Indonesia sudah diatur dalam undang-undang yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Dan Bendera Merah Putih dilindungi oleh undang-undang.

Dalam penelusuran Utamanews.com dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 memuat larangan - larangan yang tidak boleh dilakukan, diantaranya adalah sebagai berikut. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Dan Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

iklan peninggi badan
Dan, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later