Kantor Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi sorotan publik karena tidak mengibarkan Bendera Merah Putih pada jam kerja, Senin (9/2/2026).
Pantauan di lokasi sekitar pukul 09.13 WIB menunjukkan tiang bendera yang berdiri tegak di halaman kantor desa tersebut tampak kosong tanpa Bendera Merah Putih. Kondisi ini mengundang keprihatinan masyarakat, mengingat kantor desa merupakan bagian dari instansi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan simbol-simbol negara.
Beberapa orang yang berada di dalam kantor desa dan diduga sebagai perangkat desa, namun enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa bendera belum terpasang karena tali bendera putus.
“Talinya putus, nanti akan dipasang kembali. Kepala desa juga sedang tidak berada di tempat,” ujar salah seorang perangkat desa kepada awak media.
Awak media Utamanews.com, Indar Muda, sempat mempertanyakan keberadaan kepala desa serta alasan tidak dikibarkannya bendera.
“Kenapa benderanya belum terpasang dan apakah tidak ada apel pagi?” tanyanya.
Salah satu perangkat desa menjawab bahwa kepala desa belum masuk kantor dan pada hari tersebut tidak dilaksanakan apel pagi.
Tidak dikibarkannya Bendera Merah Putih di kantor pemerintahan dinilai mencederai semangat nasionalisme. Sebab, pengibaran Bendera Merah Putih merupakan kewajiban bagi setiap instansi pemerintah.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 9 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di kantor-kantor pemerintah dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Kondisi di Kantor Desa Kampung Yaman yang sama sekali tidak mengibarkan Bendera Merah Putih pada jam kerja dinilai sangat disayangkan, mengingat perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah mengorbankan jiwa dan raga.
Pemerintah desa diharapkan lebih memahami dan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjadikan nasionalisme sebagai nilai utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.