Baru sehari menjadi Jurtul, Udin Lubis Ditangkap Polisi
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko
Jumat, 22 Mei 2020 11:52
Naas bagi Sahrudin Lubis Alias Udin Lubis (48) warga Dusun II Desa Bahsidua- dua Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Sergai, dimana baru satu hari jadi Jurtul Kim, ia kemudian ditangkap Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai.
Udin Lubis ditangkap di sebuah warung milik warga di Dusun II Blok 30 Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah, Rabu (20/05/2020) malam sekira pukul 21.00 wib
Hasil dari penangkapan Udin, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp.190.000., satu unit HP merk Oppo warna hitam yang berisikan nomor tebakan angka judi Kim, tiga lembar kertas putih yang berisikan nomor tebakan judi kim dan satu buku tafsir mimpi.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata SH, SIK, MH dalam keterangan kepada awak media, Kamis (21/5/2020) mengatakan, penangkapan tersangka SL alias Udin Lubis menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya permainan judi KIM di wilayah Dusun II Blok 30 Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
"Dari hasil interogasi bapak tiga anak tersebut mengaku baru satu hari menjadi Juru tulis Kim menggantikan temannya bermarga Sembiring, yang sedang bekerja di luar kota dan dijanjikan upah Rp100.000 setiap putaran Judi Kim maupun Togel," kata Kapolres.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kapolres AKBP R.Simatupang.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag: