Personil Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil menangkap tangan pelaku tindak pidana perjudian berinisial RS alias L*(41), warga Jl. AMD Kampung Melayu, Kel. PO. Manduamas, Kec. Manduamas, Kab. Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning menjelaskan pelaku berhasil diamankan dari salah satu warung di sekitar tempat tinggalnya, Minggu (2/4/2023) pukul 21.00 wib.
Pelaku saat diamankan, kata Gurning, personil menyita 1 (satu) unit Handphone Android warna biru tosca yang berisikan pesanan nomor tebakan angka-angka judi Togel.
"Terduga pelaku mengeluarkan isi dari kantongnya yang berisi Uang Tunai sebesar Rp.290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan uang tersebut adalah dari hasil penjualan angka angka tebakan judi KIM," kata Gurning, Senin (3/04/2023).
Ditambahkannya, dari pengakuan pelaku, hasil penjualan angka tebakan tersebut dikirimkan kebandar inisial BP dan SM, dengan mendapatkan upah 10 persen dari hasil penjualan RS alias L.