Aliansi Mahasiswa Politektik Negeri Ambon gelar aksi penyampaian pendapat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon dan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Kec. Sirimau Kota Ambon, Senin (25/09).
Aksi Massa yang dikawal ketat oleh Kabag Ops Polresta P. Ambon didampingi Kapolsek Sirimau dan Kasat Samapta Polresta P. Ambon, dan melibatkan sejumlah Personil ini berjumlah kurang lebih belasan orang mendesak pengusutan Dugaan Kasus Korupsi Anggaran (DIPA) Tahun 2022 dari APBN sebesar 72M di Kampus Politeknik Ambon yang dilakukan oleh Direktur Politeknik Negeri Ambon.
“Kami berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Ambon dapat memanggil dan memeriksa secara paksa, sekaligus menetapkan tersangka Direktur Politeknik Negeri Ambon sebagai KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA), PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) atas dugaan kasus korupsi anggaran DIPA sebesar 72 Milyar lebih di lingkup POLITEKNIK NEGERI AMBON”, ujar Heder Hayoto selaku orator aksi.
Karena tidak ditemui oleh Pihak Kejari Ambon, massa melanjutkan aksinya di Kantor Kejati Maluku.
Anjas Hanubun, salah satu orator mengatakan, “Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menegur serta mengevaluasi Kepala Kejari Ambon dan Kasi Pidsus Kejari Ambon, karna selain lambat dalam penanganan Kasus ini Mereka juga tidak mau Menemui Peserta Aksi untuk menjelaskan Terkait Kasus ini”.
Kasi Penkum Kejati Maluku Bpk Wahyudi berjanji akan menindak Lanjuti 2 point tuntutan massa kepada pimpinan.