Imelda Siska Siregar, Ketua Korps Putri Pengurus Kordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sumatera Utara (Kopri PKC PMII SUMUT) menilai perlu adanya revisi undang-undang perkawinan di Indonesia. Hal ini dipicu oleh faktor tingginya angka perceraian, yang disebabkan poligami.
"Poligami memang diperbolehkan tapi harus sesuai dengan persyaratan. Poligami ini kita ibaratkan sedang naik pesawat, dimana jendela pesawat boleh dibuka ketika dalam keadaan darurat. Begitu juga dengan poligami, dibolehkan tapi harus ada ketentuan syaratnya. Antara lain, Istri tidak bisa lagi melayani suami (sakit), Istri tidak bisa memberikan keturunan, Suami harus bisa berbuat adil dan poin terakhir, harus izin dari istri", tuturnya, Selasa (18/12/2018).
"Namun melihat fakta di lapangan, banyak perempuan yang dipoligami tanpa sepengetahuan istri, ataupun banyak lelaki yang tidak bisa berbuat adil. Inilah yang menyebabkan angka perceraian semakin meningkat. Perkawinan di Indonesia sangat akut, hampir setengah dari perkawinan berakhir dengan perceraian. Salahsatu faktornya poligami semena-mena, cerai semena-mena", ungkapnya.
Aktifis perempuan Sumut ini juga menyayangkan pihak yang menjadikan agama sebagai dasar untuk melegalkan faktor-faktor tersebut. "Dan Islam digunakan untuk mendukung poligami, cerai semena-mena. Jadi Islam dipakai untuk melegitimasi perilaku laki-laki yang tindak bertanggung jawab. Saya sangat menyayangkan ketika di khazanah ilmu pengetahuan kadang- kadang terjadi penguburan ilmu dikarenakan kepentingan kelompok yang dominan itu lelaki", tegasnya.
Ditegaskannya, Agama itu untuk kemaslahatan. "Kita melihat pada realita, poligami itu lebih banyak mudharat dibandingkan manfaatnya", pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pembahasan poligami kembali muncul ke publik setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyerukan revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama terkait dengan poligami.
Grace menyatakan partainya tidak akan pernah mendukung praktik poligami. Dia menegaskan, poligami adalah bentuk ketidakadilan yang dilembagakan oleh negara. Sehingga, UU tersebut harus direvisi agar tidak ada lagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban ketidakadilan.