Sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Jember, Gugus Tugas Covid 19 kembali menggelar operasi yustisi skala besar dengan melibatkan personel Polres Jember, Kodim 0824/Jember, Pengadilan Negeri Jember, Satpol PP Pemkab Jember serta pihak dan instansi terkait lainnya, pada Kamis (22/10/2020).
Hadir dan memimpin jalannya operasi diantaranya Kapten Inf Sumaryono, Iptu M Lutfi dari Polres Jember serta pejabat terkait lainnya, yang melakukan tindakan terhadap sejumlah pelanggar protokol kesehatan covid 19, diantaranya masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
Kegiatan dilakukan di Depan Masjud Jami' Al Baitul Amin Alun-alun Jember, dan menjaring sekitar 93 orang pelanggar, terhadap mereka langsung dilakukan sidang di tempat dan dikenakan sanksi membayar biaya perkara Rp2.000 dan melakukan kerja sosial pembersihan sekitar lokasi operasi.