Kamis, 21 Mei 2026
Timo Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Deli Serdang
DELI SERDANG (utamanews.com)
Oleh: Iyus Selasa, 22 Jan 2019 17:42
Istimewa

Timo Dahlia Daulay diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang. Pemberhentian jabatan itu berlaku setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan perkara laporan dari salah satu bakal Calon Legislatif (Caleg) soal tidak masuknya dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Tidak hanya Timo yang diberi sanksi oleh DKPP, anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Arifin Sihombing juga mendapatkan sanksi berupa peringatan keras.

"Saya mempertanyakan kepada pelapor. Kenapa yang dilaporkan itu hanya dua orang, karena seharusnya berlima KPU itu bersifat kolektif kolegeal. Lagi pula hasil penetapan DSC itu tidak akan saya tanda tangani selaku Ketua sebelum adanya rapat pleno yang menyepakati bersama hasilnya," kata Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, Timo Dahlia Daulay, Selasa (22/1/2019).

Dia sangat menyayangkan pelapor tidak objektif dalam bertindak. "Harusnya pelapor objektif dalam hal ini. Memang saya yang menandatangani keputusan itu, karena tidak mungkin ditandatangani berlima. Tapi kan itu melalui hasil rapat pleno dan Pak Arifin itu memang merupakan liding sektornya Divisi Teknis," ujarnya.
Timo Dahlia Daulay mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, sedangkan Arifin Sihombing mendapatkan sanksi peringatan keras. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar DKPP di Jakarta, Rabu (16/1/2019) malam.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan resmi nomor: 290/DKPP-PKE-VII/2018 yang diakses dari halaman di www.dkpp.go.id yang berbunyi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Arifin Sihombing, selaku anggota KPU Kabupaten Deli Serdang. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang kepada teradu II Timo Dahlia Daulay terhitung sejak dibacakannya putusan ini.

Sebelumnya, permasalahan ini berawal dari pengaduan atas nama H Sugondo bakal caleg DPRD Deli Serdang warga Dusun X Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, karena tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Deli Serdang Dapil V dari PDI Perjuangan. 

Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later