Stop Saling Klaim, Ketua KPU Sumut: Pemenang Ditentukan Penghitungan Manual
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Sam
Sabtu, 20 Apr 2019 20:50
Istimewa
Yulhasni
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat pendukung kedua kubu, baik Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menyudahi saling klaim kemenangan dan menunggu rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 dari KPU.
Apalagi terkini, ada statemen dari salah satu elite kubu tertentu yang akan mengerahkan people power. Dalam hal ini Ketua KPU Sumut meminta semua pihak dan masyarakat terkait, supaya bersabar menunggu hasil perhitungan riil count KPU serta mempercayakan segala sesuatunya kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Silahkan menunggu proses penghitungan KPU," kata Ketua KPU Sumut, melalui sambungan telepon nya dari Nias, Sabtu (20/4).
Yulhasni menegaskan bahwa proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota kemudian sampai ke tingkat Provinsi hingga dibawa ke tingkat Nasional. Dimana rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 dilakukan sejak 18 April hingga 22 Mei 2019.
Formulir C-1 tiap TPS itu, katanya, juga dimiliki oleh saksi pasangan calon, pengawas pemilu dan untuk rekapitulasi di kecamatan.
"Jadi proses rekapitulasi seperti itu kami sebut rekapitulasi terbuka, partisipatif dan manual, dan proses itulah yang legal untuk menetapkan siapa pemenang Pilpres 2019," katanya.