Walau tidak mendapatkan restu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun kapal ikan atau pukat trawl di perairan Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga bebas beroperasi seakan kebal hukum yang berlaku di Negara ini.
Demikian diungkapkan Anto Sihaloho didampingi Anwar kepada wartawan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Jumat (23/2/2024).
Anto mengaku, di wilayah Sibolga-Tapteng diduga sangat banyak kapal Pukat Trawl atau Pukat Ikan yang tidak memiliki izin bahkan terang-terangan beroperasi di area terlarang dan mencari ikan di sekitaran bibir pantai.
"Ini lah salah satu yang kita sayangkan, lemahnya penegak hukum kita untuk menertibkan para pelaku ilegal fishing ini. Padahal kalau di perhatikan, hampir setiap harinya lewat di depan petugas penjagaan, tapi tidak ada tindakan," beber pengurus Kapal KM. Subur.
Kata Anto, pengusaha kapal pukat Trawl di Sibolga dan Tapteng diduga mengabaikan aturan dan tidak perduli kepada undang-undang pidana yang berlaku.
"Kita minta kepada Aparat hukum untuk segera bertindak tegas menindak para pelaku ilegal fishing ini, jangan dilakukan pembiaran. Karena yang dirugikan itu bukan hanya para nelayan, Negara juga sangat dirugikan. Bahkan ada disini Kapal Pengawas dari PSDKP sudah hampir dua bulan bersandar di dermaga PPN Sibolga, tapi kita tidak tahu apa fungsinya, karena sejauh ini tidak ada tindakan yang mereka lakukan untuk menertibkan kapal-kapal pukat trawl itu," ungkapnya.
Lanjut Anto Sihaloho, selama ini para nelayan tradisional telah memantau aktivitas dugaan ilegal fishing, bahkan telah sabar menunggu tindakan dan peran aktif Penegak hukum di Tapteng-Sibolga.
"Para nelayan ini sekarang sedang menahan emosi mereka, tapi sampai kapan emosi itu tidak meluap, jika itu terjadi maka yang rugi siapa. Untuk itu dengan tegas kita meminta kepada Penegak hukum untuk segera bertindak," ucapnya usai memberangkatkan Kapal KM. Subur yang beroperasi perdana di Kota Sibolga dan Tapteng, sebagai Pukat Hela Berkantong dengan izin langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, di dermaga PPN Sibolga.
"Kita telah membuat contoh yang baik dengan mengurus langsung perizinan Kapal Pukat Hela berkantong di Sibolga dan Tapanuli Tengah, ini adalah yang perdana, Satu-satunya kapal pukat tarik hela berkantong yang memiliki izin itu cuma KM. Subur dan itu tadi sudah berangkat untuk beraktivitas mencari ikan," ujar Anto sebelumnya kepada Utamanews.com
Sebagai warga Negara yang baik harus taat dan patuh kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sebagai pengurus Kapal, Anto Sihaloho memastikan telah membekali KM. Subur dengan alat tangkap yang legal dan sesuai Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan.
"Alat tangkap yang digunakan tidak menyalahi aturan, dari hasil pemeriksaan tadi sudah sesuai yang tertulis di Permen KP, dan ada segel dirjennya dan beroperasi di wilayah tangkap jalur 3 atau 30 mil keatas," kata pengurus Kapal KM. Subur.