Minggu, 03 Mei 2026

Mengganggu Kepentingan Umum & Keindahan, Satpol PP Binjai Bongkar Sejumlah Warung Liar yang Langgar Aturan

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 15 Jan 2026 17:07
 Istimewa

Pemerintah Kota Binjai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Terpadu, melakukan kegiatan penertiban/pembongkaran beberapa bangunan para pemilik usaha (warung) yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, tepatnya disekitar SPBU Rambung, Kamis (15/1). 

Selain puluhan personil Satpol PP dan Tim Terpadu, pembongkaran beberapa warung liar juga menggunakan alat berat. Hal itu karena beberapa bangunan yang akan ditertibkan tersebut sebagian di semen sehingga sulit untuk dibongkar. 

Kepala Satpol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia menegaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada para pemilik usaha agar dibongkar sendiri, namun hal itu tidak diindahkan oleh mereka. 

Arif juga menegaskan, Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari penertiban dan penegakan peraturan daerah Kota Binjai nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 
"Sebelum kita tertibkan, kita juga sudah melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran kepada para pedagang kaki lima. Dalam surat pemberitahuan itu, kami juga menghimbau kepada pemilik usaha agar segera mengosongkan lokasi dan membongkar sendiri lapak mereka untuk menghindari kerugian lebih lanjut," tegas Arif Sihotang. 

Namun diakui Arif, hal itu tidak diindahkan oleh para pedagang. "Sebelumnya kami juga sudah menghimbau para pemilik usaha agar membongkar secara mandiri, namun tidak diindahkan," beber Arif. 

Pantauan awak media, setidaknya ada 9 warung liar yang berada di depan SPBU Rambung, dibongkar oleh Satpol PP dan DLH Kota Binjai. 

Beruntung tidak ada perlawan dari pemilik usaha dalam penertiban yang juga dihadiri oleh Petugas kepolisian dan Forkopicam tersebut, sehingga kegiatan pembongkaran dapat berjalan aman tertib. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Diketahui, berdasarkan informasi yang diterima awak media, Pembongkaran tersebut berdasarkan surat dengan nomor : 300.1/SSL.I / SATPOLPP/ I / 2026 perihal pemberitahuan pembongkaran. 

"Kami telah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha dan masih melakukan aktifitas usaha/menggelar dagangan/jasa pada tempat yang dilarang yang menyebabkan terganggunya kepentingan umum, kebersihan dan keindahan di daerah," demikian isi dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️