Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu dibawah kendali Plt Kadis Syahbela Rusli Siregar, ST.MH., berkolaborasi dengan Anggota DPRD Labuhanbatu serta Forkopimca Bilah Hulu melaksanakan kegiatan bersama dalam penangganan sampah yang ada di wilayah Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/1/2026).
Kolaborasi ini, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Anggota DPRD Labuhanbatu dalam menanggapi keluhan masyarakat tentang sampah yang menjadi persoalan mendasar untuk menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman dan indah khususnya di Kecamatan Bilah Hulu.
Selain penanganan sampah, dalam kegiatan itu juga dilaksanakan pemasangan spanduk pemberitahuan untuk tidak membuang sampah sembarangan bagi masyarakat, berikut juga sosialisasi terkait sanksi pidana apabila warga masyarakat tetap melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan.
Adapun, dalam spanduk itu tertuang undang-undang no. 18 tentang pengelolaan sampah pasal 29 no. 4. Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud.
Sesuai peraturan daerah (Perda) kabupaten Labuhanbatu nomor 8 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, pada pasal 36 setiap orang dilarang membuang sampah secara sembarangan seperti di sungai, jalan, drainase/saluran/parit, dan sanksi dari pelanggaran itu dapat dipidana selama 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta.
Bupati Labuhanbatu dr Hj. Maya Hasmita, Sp.OG.MKM.,melalui Plt Kadis Lingkungan Hidup Syahbela Rusli Siregar menyampaikan terimakasih dan apresiasinya kepada anggota DPRD Labuhanbatu dan Forkopimca Bilah Hulu yang begitu antusias dalam kegiatan kolaborasi penanganan sampah khususnya diwilayah Kecamatan Bilah Hulu.
"Harapannya, kegiatan ini dapat ditingkatkan lagi, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam penanganan sampah yang menjadi polemik di masyarakat, dan sebagai wujud nyata menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman dan indah", kata Rusli.
Disamping itu, Syahbela Rusli Siregar menyampaikan himbauan kepada masyarakat, agar membudayakan membuang sampah pada tempatnya, dan tidak membuang sampah sembarangan, karena apabila tidak mengindahkan himbauan yang sudah disampaikan konsekuensinya akan ditindak secara tegas berupa sanksi pidana dan denda sesuai aturan yang berlaku.
Sejalan dengan kegiatan ini, Kapolsek Bilah Hulu AKP R. Sinulingga menyampaikan dukungannya atas kolaborasi ini, dalam penanganan sampah diwilayah hukumnya yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih,nyaman dan indah.
"Kami sangat mendukung program ini, sebagai bentuk nyata dalam penanganan persoalan sampah, sekaligus menjawab keluhan masyarakat, karena penanganan sampah ini menjadi tanggung jawab bersama", ujar Kapolsek.
Ditempat yang sama, Camat Bilah Hulu, Khamisdan Ritonga mengucapkan terimakasih kepada Plt Dinas Lingkungan Hidup dan anggota DPRD Labuhanbatu serta Danramil 13/AN serta Kapolsek Bilah Hulu yang berkolaborasi menciptakan lingkungan yang bersih.
"Terimakasih dan apresiasi kepada para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, semoga kolaborasi ini dapat ditingkatkan agar beban dalam penanganan sampah khususnya di wilayah Kecamatan Bilah Hulu dapat teratasi dengan baik", harap Camat.
Kolaborasi penanganan sampah bersama ini, bukan hanya sebatas kegiatan seremonial semata, namun lebih kepada kerja nyata bahu-membahu dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman dan indah di masyarakat. Monitoring bersama juga dilakukan melalui WhatsApp grub untuk menjaga agar tidak terjadi lagi penumpukan sampah yang menganggu masyarakat dan menghambat lalu lintas khususnya di pasar Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Pantauan awak media hadir dalam kegiatan itu, Plt Kadis Lingkungan Hidup, Syahbela Rusli Siregar, ST.MH., Anggota DPRD Labuhanbatu Maju Hasiholan Sibarani, SH dari Fraksi PKB Komisi 4, Anggota DPRD Labuhanbatu H. Polma Tambunan, M.Pd dari Fraksi Nasdem Komisi 4, Camat Bilah Hulu Khamisdan Ritonga, S.A.P.M.M., Danramil 13/AN Kapten Inf A.D. Manik, dan Kapolsek Bilah Hulu AKP R. Sinulingga.