Tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Pemilihan Ketua, pasca keluarnya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa Yulhasni diberhentikan.
Dalam rapat pleno, secara aklamasi, Herdensi yang sebelumnya sebagai Divisi Data dan Informasi bertukar posisi dengan Yulhasni, sebagai ketua. Posisi koordinator Divisi juga berubah, Koordinator Divisi Teknis yang sebelumnya dijabat Benget Silitonga, digantikan Batara Manurung. Sedangkan, Mulia Banurea, Ira Wartati dan Syafrial Syah tidak ada perubahan.
Pergantian posisi tersebut dibenarkan oleh Yulhasni, Koordinator Divisi Data dan Informasi ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya, Minggu 21 Juli 2019 malam.
"Iya, kami tadi rapat pleno, dan Herdensi terpilih sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, saya sebagai Divisi Data dan Informasi," ucap Yulhasni.
Menurut Yulhasni, itu semua sudah keputusan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner. Herdensi terpilih sebagai ketua untuk periode 2019- 2023.
"Jika tidak ada perubahan, Herdensi sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara periode 2019- 2023," tegas Yulhasni.
Sebagaimana diketahui, DKPP mencopot Yulhasni dari jabatan Ketua KPU Sumatera Utara karena dinilai telah melakukan pelanggaran etik.
Putusan diambil dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/VI/2019. Perkara tersebut diadukan Calon Anggota Legislatif DPR dari Partai Golkar Daerah Pemilihan (dapil) Sumatera Utara II, Rambe Kamarul Zaman, Pileg 2019.