Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara memberikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menggratiskan biaya pendidikan bagi peserta didik di Kepulauan Nias dan daerah terdampak bencana.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah cepat dan responsif dalam menjamin keberlangsungan akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang tengah menghadapi kondisi darurat.
Herdensi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara menyampaikan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara dalam situasi apa pun, termasuk saat terjadi bencana.
Menurut Ombudsman, penggratisan biaya sekolah merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada kelompok rentan agar tidak terhambat dalam memperoleh layanan pendidikan.
Ombudsman juga menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan serta mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Dalam keterangannya, Ombudsman menyoroti praktik iuran sekolah di satuan pendidikan negeri yang selama ini masih terjadi dan dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 52 huruf (e) dan (h), ditegaskan bahwa pungutan pendidikan tidak boleh dibebankan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi.
Selain itu, pungutan juga tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan peserta didik.
Namun pada praktiknya, Ombudsman menemukan bahwa iuran sekolah kerap ditetapkan secara merata oleh komite sekolah tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Bahkan, dalam beberapa kasus, iuran tersebut dikaitkan dengan kewajiban akademik, seperti larangan mengikuti ujian bagi siswa yang belum melunasi pembayaran.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bebas dari diskriminasi.
Atas dasar itu, Ombudsman mengapresiasi rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menggratiskan pendidikan di tingkat SMA dan SMK secara bertahap.
Program penggratisan pendidikan tersebut direncanakan dimulai dari Kepulauan Nias dan daerah terdampak bencana sebelum diterapkan secara menyeluruh di Sumatera Utara.
Ombudsman menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.