Kamis, 21 Mei 2026

Dinas PUPR dan Dinas Perizinan 'Saling Lempar' Terkait Proyek Penggalian Kabel

Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Selasa, 08 Agu 2023 17:48
Pekerjaan galian kabel
Istimewa

Pekerjaan galian kabel

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pemerintah Kota Sibolga, diduga 'Saling Lempar'.

Hal itu terkait izin pengerjaan proyek penggalian kabel tanam milik PT. Telkom Indonesia, pada Jumat (4/8/23) lalu, di Jalan Suprapto, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tampak adanya surat dari Dinas PUPR kepada Dinas PMPPTSP Kota Sibolga, perihal: izin pelolosan kabel lama dengan bunyi isi surat tersebut.


"Sehubungan dengan hal tersebut diatas bersama dengan ini kami lampirkan Surat Rekomendasi Teknis terkait Permohonan tersebut diatas untuk selanjutnya mengurus proses penerbitan 'Surat Izin Pelolosan Kabel Lama' di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga".

Surat yang ditandangani oleh Plt. Kadis PUPR Kota Sibolga, Arif Rahman pada, Selasa (8/8/2023) itu tampak sangat bertentangan dengan pernyataan pihak Dinas PMPPTSP Sibolga, yang menyatakan bahwa Dinas Perizinan tidak perlu mengeluarkan surat izin apapun terkait proyek pelolosan kabel lama milik PT. Telkom Indonesia tersebut.

Kepada wartawan, Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPPTSP Kota Sibolga, Rahayu Sri Wahyuni Siregar menyatakan bahwa pihak rekanan PT. Telkom itu tidak memerlukan izin untuk penggalian sisi badan jalan namun hanya memerlukan surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas PUPR Sibolga.

produk kecantikan untuk pria wanita
"Kami tidak mengeluarkan izin, karena mereka perlu rekomtek, cukup rekomtek. (untuk penggalian,red) tidak perlu izin, rekomendasi teknis, karena PU yang punya jalan, mereka yang punya kuasa, mereka yang punya kewenangan," ujar Rahayu Selasa (8/8/23) saat ditemui Wartawan di kantornya.

Disinggung pernyataan Kabid PUPR Sibolga saat dikonfirmasi Jumat (4/8/23) lalu terkait izin penggalian jalan itu, dan menyatakan bahwa pihaknya belum ada menerima surat pemberitahuan dari Dinas Perizinan karena yang mengeluarkan izin itu seogianya Dinas Perizinan, Rahayu menyatakan bahwa pekerjaan penggalian kabel tanam itu boleh dikerjakan atau tidak kewenangannya sepenuhnya ada di Dinas PU.

"PU, karena kita tidak mengeluarkan izin, cukup rekomtek. Kita tidak keluarkan prodak izin, Kita hanya bantu buat surat keterangan, teknisnya di PU, mereka keluarkan surat rekom ke kami ya udah kami serahkan," pungkas Rahayu kepad Wartawan
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later