Dengan didampingi oleh kuasa hukum Muhammad Ilham Fathanah, warga Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, beramai-ramai mendatangi Mapolres Langkat, Kamis (3/4).
Kedatangan beberapa orang perwakilan Desa Perlis ke Mapolres Langkat, guna melaporkan Oknum Kepala Dusun (Kadus) yang diduga memalsukan tandatangan pada Bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2022, yaitu Bahan Bakar Minyak dengan nominal Rp 300.000/nelayan.
Menurut Muhammad Ilham Fathanah, setidaknya lebih dari 800 orang nelayan di Desa Perlis yang seharusnya berhak mendapatkan Bantuan sosial BBM.
"Terkait dengan hal tersebut dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Langkat tidak membuka secara valid tentang berapa besaran bantuan yang diserahkan oleh pihak perikanan. Namun salah seorang Ketua BPD Desa Perlis menemukan bukti penyetoran bantuan tersebut," ucap Ilham, Jumat (4/4).
Akhirnya, sebut Ilham, terungkap adanya sebagian tandatangan warga Desa Perlis yang dipalsukan oleh ketua kelompok nelayan Desa Perlis yang notabene adalah Oknum Kadus.
"Dalam pembentukan kelompok, oknum kadus Desa Perlis tersebut membuat kelompok nelayan dengan menggunakan identitas seperti KTP dan kartu keluarga warganya. Hal itu tanpa sepengetahuan sebahagian warga untuk membentuk kelompok nelayan itu," beber Muhammad Ilham Fathanah.
Selaku kuasa hukum, sambung Ilham, pihaknya akan menempuh jalur hukum sampai di manapun perkara tersebut berjalan.
"Karena saya miris melihat warga Desa Perlis yang datanya dipakai untuk mengambil bantuan dan tandatangannya dipalsukan. Saya yakin Polres Langkat dapat bersikap adil dalam menindaklanjuti perkara ini," tegasnya.
Warga Desa Perlis juga berharap agar perkara tersebut dapat menemukan titik terang terkait permasalahan tersebut dan keadilan tetap harus ditegakkan.
Sebelumnya, warga Desa Perlis beberapa kali melakukan aksi dan RDP dengan DPRD Langkat. Sayangnya sampai saat ini belum ada kabar yang menggembirakan dari wakil rakyat tersebut.
Bahkan Inspektorat Langkat sudah me-audit kerugian negara pada bansos BBM. Hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 144.000 (seratus empat puluh empat juta rupiah).
Disebut-sebut kerugian itu sudah dikembalikan oleh para koruptor. Namun anehnya, tidak ada pidana yang didapatkan oleh koruptor tersebut. Padahal informasi yang diperoleh awak media jika kerugian negara sudah dikembalikan, bukan berarti pidana terhadap para pelaku hangus begitu saja.