Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudianto Simangunsong mengatakan, di dalam menetapkan Kepala Lingkungan (Kepling), Lurah dan Camat harus mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling). Lurah tidak boleh menonjolkan hak perogatifnya dalam menetapkan calon Kepling, karena hak perogatif warga juga ada yakni mengusulkan calon Kepling mereka.
"Merujuk Perda Nomor 9 Tahun 2017, pengangkatan Kepling bukan karena keinginan atau selera lurah atau camat, harus mengadopsi usulan dan dukungan dari warga. Bukan selera Camat dan Lurah, Kepling kan kerjanya untuk mengurusi warga, jadi wargalah tahu siapa orang yang diusulkan jadi calon Keplingnya," kata Rudianto kepada wartawan, Minggu (29/8/2021) menyikapi persoalan Kepling Lingkungan 16 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung yang ditolak oleh warga.
Politisi PKS ini menegaskan, pemilihan Kepling jangan lagi jadi permasalahan karena aturannya sudah jelas di Perda Nomor 9 Tahun 2017, Camat dan Lurah harus merujuk pada peraturan tersebut. Usulan dari warga harus diutamakan, seperti yang tertuang pada pasal 15 BAB VII butir ke 1 disebutkan: Calon Kepling diusulkan lurah kepada camat dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat.
"Pasal 14, BAB VI butir 2a disebutkan, saat pencalonan, calon Kepling merupakan penduduk setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelu diterimanya berkas pencalonan Kepling oleh lurah yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan KTP. Jadi para lurah jangan ada bermain-main dalam pemilihan Kepling, karena aturannya jelas," terang Rudianto.
Penegasan Rudianto tersebut menyikapi penolakan warga Lingkungan 16, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung dimana Lurah Rafnila Lubis menetapkan calon Kepling yang bukan penduduk setempat. Ada 2 calon Kepling, David Tobing dan Tumbur Silitonga.
Menurut warga, David Tobing bukan warga lingkungan 16 sehingga mereka menyatakan menolak penetapan David sebagai Kepling.
Perwakilan warga, Benhard Simatupang kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021) mengatakan, sudah lama mereka mempersiapkan Tumbur Silitonga menjadi Kepling, karena Kepling sebelumnya akan pensiun. Tapi ketika Tumbur memasukkan berkas tanggal 4 Agustus, rupanya sudah ada masuk berkas calon lainnya bernama David Tobing.
Mereka terkejut kenapa David bisa mencalon karena dia selama ini tinggal di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserang.
Ketika warga pergi ke Kelurahan, Lurah meminta kedua belah pihak berembuk secara kekeluargaan, Senin (23/8/2021). Pada pertemuan tersebut David mengatakan sudah habis Rp 5 juta untuk keperluan jadi Kepling.
Menurut Benhard, Lurah berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini, tapi warga sangat kecewa, ternyata tanggal 6 Agustus SK David Tobing jadi Kepling sudah diterbitkan oleh Camat Medan Tembung.
"Menurut kami, Lurah sebagai pamong bukan jadi pengayom, tapi membohongi masyarakat. Kami disuruh menunggu dan berembuk, tapi ternyata SK sudah terbit," terang Benhard didampingi warga lainnya seperti UF Silaen, Tulus Sitorus, RC Napitupulu, J Nadeak, baren Saragih, S br Nababan, Ny Sinaga br Hutasoit, Drs H Simanjuntak, Ny Silitonga br Simanjuntak, Ny Sinaga br Sihotang dan lainnya.
Isu yang berkembang, pencalonan David Tobing diduga dibeking oleh anggota DPRD Kota Medan bernama Sahat Simbolon. Ketika dihubungi, politisi Gerindra ini membantah membeking pencalonan David Tobing. Hanya dia tahu persoalan pencalonan Kepling di Lingkungan 16 Kelurahan Sidorejo terkait domisili dan KK.
David Tobing memiliki KK dan KTP di lingkungan tersebut, soal dia bertempat tinggal di tempat lain itu tidak jadi soal.
Pernyataan Sahat Simbolon berbeda dengan yang diungkapkan Ketua Komisi I Rudianto Simangunsong. Sahat Simbolon mengatakan, kalau sudah terpilih jadi Kepling bisa menetap tinggal di lingkungan tersebut meski itu mengontrak. "Karena dia sudah punya KK dan KTP," kata Sahat.
David Tobing yang dihubungi wartawan, Minggu (29/8/2021) membenarkan diduga sudah mengeluarkan sejumlah uang, tapi itu untuk pengurusan berkas-berkas. Dia membantah punya hubungan dengan Sahat Simbolon.
Sementara, Lurah Sidorejo Rafnila Lubis ketika dihubungi awak media melalui seluler aplikasi WA-nya, hingga berita ini ditayangkan belum dapat memberikan tanggapan resminya.