Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Salman Alfarisi mendesak Pemerintah Provinsi Sumut agar segera menuntaskan proses pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ia menilai, keterlambatan yang terjadi saat ini mencerminkan kurangnya kejelasan dan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Menurut Salman, kehati-hatian Pemprov Sumut dalam mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah memang dapat dimaklumi, namun tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda kebijakan yang bersifat strategis. “Kami memahami bahwa kondisi keuangan daerah memang menjadi perhatian, dan tentu kita semua ingin kebijakan yang diambil tetap realistis dan bertanggung jawab,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Ia menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah agar para tenaga honorer tidak terus menunggu dalam ketidakpastian. Mereka, kata Salman, telah memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik dan sepatutnya mendapat kepastian status kepegawaian.
“Kalau dilihat dari sisi pendanaan, pemerintah pusat sudah memberikan dukungan melalui Dana Alokasi Umum. Ini tentu menjadi ruang bagi Pemprov untuk melanjutkan pengusulan dengan perencanaan yang matang, tanpa membebani APBD secara langsung,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Salman menyarankan agar Pemprov segera melakukan penyesuaian anggaran serta mengacu pada petunjuk teknis yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, proses pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu bisa dilakukan secara efisien jika mengikuti regulasi yang ada.
Ia juga menekankan pentingnya pemberian prioritas kepada tenaga honorer yang telah memiliki data valid dan terdokumentasi dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). “Kami ingin kebijakan ini berpihak kepada honorer yang memang telah lama mengabdi dan memenuhi syarat. Ini bagian dari komitmen kita bersama untuk menghadirkan keadilan dan kepastian dalam kebijakan kepegawaian,” tambahnya.
Sebagai wakil dari lembaga legislatif, Salman menegaskan bahwa DPRD Sumut akan terus berperan aktif dalam mendorong percepatan proses ini. Ia menyebutkan bahwa komunikasi yang konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.
“DPRD siap memfasilitasi langkah-langkah yang dibutuhkan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemprov dan bila diperlukan, menyampaikan aspirasi ini ke tingkat pusat agar dukungan teknis maupun kebijakan bisa segera diperkuat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu skema penataan pegawai non-ASN yang ditujukan untuk mengisi kebutuhan organisasi tanpa membebani anggaran secara permanen. Instansi pemerintah dapat mengusulkan formasi PPPK berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan sejumlah regulasi sebagai bentuk komitmen dalam penataan pegawai non-ASN, antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.
Adapun jabatan-jabatan yang dapat diusulkan untuk formasi PPPK Paruh Waktu mencakup jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Teknis lainnya seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Dengan adanya dorongan dari DPRD, diharapkan Pemprov Sumut dapat segera menyusun dan mengusulkan formasi secara tepat waktu. Hal ini penting demi memberikan kepastian dan keadilan bagi ribuan tenaga honorer di Sumut yang telah lama menantikan kejelasan status mereka.