Sempat kabur ke dalam perkebunan sawit saat dikejar polisi, seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu akhirnya berhasil diringkus polisi.
Adapun identitas pelaku berinisial M (26) warga Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Ia diringkus Polsek Tanjung Pura pada Minggu (17/9) kemarin.
"Penangkapan ini berawal dari informasi yang kita terima dari masyarakat. Dimana lokasi yang dimaksud sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Senin (18/9).
Perwira pertama Polisi ini juga mengatakan, sebelum diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke dalam perkebunan sawit. Namun tak butuh waktu lama hingga akhirnya personel berhasil mengamankan pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku M, ia menunjukkan barang bukti sabu, uang dan timbangan yang sempat dibuangnya," ujar Yudianto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu sabu dengan berat bruto 1,05 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, satu sendok takaran sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu timbangan digital warna silver, dan uang tunai sebesar Rp917.000.
"Pelaku saat ini sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna diproses lebih lanjut," tutup Yudianto.