Hal itu ditegaskan Walikota Binjai saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya yang berada di Kantor Pemko Binjai, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Senin (10/10) siang.
"Benar, ada beberapa objek pajak yang minta keringanan pembayarannya. Salah satunya adalah Hotel Kardopa," ungkap Amir Hamzah.
Dijelaskan Walikota Binjai, di Kabupaten Kota lainnya yang ada di Indonesia, ada pengampunan pajak (Amnesti). "Dan hal itu diperbolehkan oleh Undang Undang," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BKD Binjai ini, dikarenakan belum stabilnya perekonomian masyarakat akibat dampak dari pandemi Covid-19, hal itu merupakan suatu kewajaran bila objek pajak meminta keringanan.
"Begitu pun saat ini sedang dikaji oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset, berapa batas toleransi keringanan pajak tersebut," tutur Amir Hamzah.
Disinggung mangkraknya gedung Sky Cross yang selama ini tidak difungsikan dan terkesan mubazir, Walikota Binjai menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti hal tersebut.
"Kami sudah menyurati pihak USU untuk melakukan kajian sebelum Sky Cross tersebut difungsikan kembali. Yang penting ada uji kelayakan dulu apakah gedung itu masih layak dipakai atau tidak. Kenapa?! Karena gedung yang dipakai dan tidak dipakai tentu kwalitasnya akan berbeda," urai Amir Hamzah.
Sebagai Walikota Binjai, Amir Hamzah juga mengakui, dilakukannya uji kelayakan untuk untuk gedung Sky Cross tersebut bertujuan agar tidak terjadi kelalaian atau faktor faktor lain di kemudian hari.
"Kita tidak mau ada kelalaian. Jadi kalau itu sudah mendapat standar kelayakan dari USU, maka kita bisa mengambil langkah selanjutnya," urainya.