Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A., menyampaikan Nota Jawaban atas Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap dua Ranperda Kota Pematang Siantar pada Rapat Paripurna kedelapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematang Siantar tahun 2023, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Rabu, 18 Oktober 2023.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A., mengatakan, "Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pematang Siantar yang telah menyampaikan pemandangan umum melalui masing-masing fraksi di DPRD Kota Pematang Siantar terhadap nota penjelasan Wali Kota Pematang Siantar atas pengusulan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, serta lambang daerah.
Kami mendengarkan, memperhatikan, dan mengapresiasi setiap pemandangan umum yang disampaikan, dan pada hari ini, atas pemandangan umum tersebut, kami diberi kesempatan untuk menyampaikan nota jawaban.
Kami tegaskan bahwa Pemerintah Kota Pematang Siantar akan terus menjaga komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan pendapatan melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
Terkait upaya Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pajak dan retribusi daerah, kami mengucapkan terima kasih. Dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Kota Pematang Siantar telah melakukan berbagai langkah inovatif dalam rangka mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah, antara lain ekstensifikasi, intensifikasi potensi, serta digitalisasi dan modernisasi sistem dan mekanisme pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pemerintah Kota Pematang Siantar berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat. Dapat kami jelaskan bahwa, seperti yang telah kami sampaikan dalam nota penjelasan pada pembukaan rapat paripurna kedelapan ini, salah satu tujuan dari rasionalisasi jumlah retribusi daerah adalah untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Pematang Siantar, seperti retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi rumah potong hewan, dan beberapa jenis retribusi lainnya yang dihapus dan dirasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta selanjutnya diturunkan ke dalam Peraturan Daerah sehingga dalam pemungutannya tidak memberatkan masyarakat.
Ranperda lambang daerah merepresentasikan keragaman suku dan budaya di Kota Pematang Siantar. Dapat kami jelaskan bahwa lambang daerah yang kami ajukan melalui Ranperda merupakan representasi dari kearifan lokal masyarakat Kota Pematang Siantar dengan segala kemajemukannya.
Pemisahan nama daerah Pematang Siantar menjadi dua suku kata sudah melalui kajian dan tidak menghilangkan nilai sejarah pembentukan Kota Pematang Siantar. Dapat kami jelaskan bahwa pemisahan nama Kota Pematang Siantar menjadi dua suku kata merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota-kota besar dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Utara.
Demikian nota jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Kota Pematang Siantar terhadap dua Ranperda Kota Pematang Siantar kami sampaikan, dengan harapan dapat diterima dan menjadi bahan dalam pembahasan selanjutnya dalam rangka persetujuan bersama."
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Timbul M. Lingga, didampingi Wakil Ketua Ronald D. Tampubolon. Serta dihadiri oleh Anggota DPRD, Pj. Sekda, Para Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, dan Pimpinan OPD Kota Pematang Siantar.