Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Binjai, menolak dengan keras revisi Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) jika frasa "Madrasah" dihilangkan.
Hal itu ditegaskan Ketua OKK 2 DPC PPP Kota Binjai, Marapontas Harahap, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (2/4) siang, terkait RUU Sisdiknas yang akan menghilangkan frasa Madrasah.
"Sebagai Ketua OKK 2 DPC PPP Kota Binjai, menolak dengan keras RUU Sisdiknas tentang penghapusan Madrasah," tegas Marapontas.
Pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ka'bah (PC GPK) Kota Binjai ini juga mengatakan, Madrasah merupakan suatu wadah yang besar untuk melahirkan generasi muda yang memiliki wawasan luas tentang agama Islam.
"Kita ketahui bahwa porsi madrasah selama ini kurang mendapatkan perhatian. Mengapa malah akan dihapuskan?! Seharusnya lebih diperhatikan dan diberi dorongan yang baik agar bisa memgembangkan sistem pendidikan," urainya.
Dengan menghilangkan "Madrasah" menurut pria yang akrab disapa dengan panggilan Bang Jago ini, itu merupakan bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan.
"Perlu kita ketahui, peran madrasah dalam pendidikan di negara kita tentunya sangat besar. Itu yang juga harus kita ingat," demikian ungkap Marapontas Harahap.
Sebelumnya diketahui, Sekretaris fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa fraksinya menolak revisi Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebab menurutnya, RUU Sisdiknas 2022 seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU Nomor 20 tahun 2003, bukan malah menghilangkan frasa Madrasah.