Selasa, 28 Apr 2026

Komisi B-DPRDSU rekomendasikan penyelesaian Konflik Tani Mandiri tunggu Putusan Inkrah MA

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Aan Rabu, 12 Jul 2017 12:02
Komisi B-DPRDSU rekomendasikan penyelesaian Konflik Tani Mandiri tunggu Putusan Inkrah MAKomisi B DPRD-SU merekomendasikan untuk menunggu putusan Inkrah dari Mahkamah Agung (MA) untuk penyelesaian konflik Koperasi Tani Mandiri dan pelaksanaan program pembangunan hutan tanaman rakyat (HTR) di Desa Perbangunan Kabupaten Asahan.

Robi Agusman Harahap Ketua Komisi B DPRD-SU dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (11/7), menyatakan, secara prinsip DPRD-SU telah dapat mencermati dan memahami permasalahan ini untuk ditampung yang kemudian Komisi B akan melakukan rapat internal maupun melakukan kunjungan ke lapangan.

Sementara Camat Sei Kepayang Haji Asmuni meminta kedua belah pihak untuk menggunakan hati nurani dalam penyelesaian konflik ini, seraya menambahkan bahwa di areal pasar 20 Desa Perbangunan, sudah ditanami masyarakat dan sudah ada perkebunan sawit rakyat. 

"Sepengetahuan kami tidak ada masalah karena pada prinsipnya kepenguruaan tersebut dulunya selalu melibatkan petani dan Kecamatan dalam menyelesaikan masalah. Namun baru tahun 2014 terjadi peristiwa, dengan adanya aksi penjarahan kebun oleh oknum yang mengaku dari koperasi mandiri. Sejak itu insiden terus berlanjut yang berujung kepada aksi saling lapor ke kepolisian, sehinga akhirnya masalah ini pun sudah ditangani di ranah hukum," ujar Camat.
Ia menjelaskan bahwa dalam hal ini, Muspida setempat telah berupaya melakukan mediasi berulangkali, untuk mencari win-win solution terhadap penyelesaian konflik yang menguntungkan kedua belah pihak, namun tidak membuahkan hasil.

Kapolsek Sei Kepayang Edi Prasetyo memaparkan, pihak Kepolisian sudah cukup lelah sehubungan munculnya konflik yang berkepanjangan ini, apalagi masyarakat yang berkonflik.

"Kami sudah mediasi sehingga diharapkan bisa selesai, dan untuk tersangka pembacokan sudah kami tahan dan memang  belum P21 karena masih beberapa hari. Sementara bagi pelaku pengancaman dan pengrusakan dan pencurian penyidikan dan penyelidikannya akan ditangani langsung oleh Unit Tipiter Polres Asahan," ujar Edi.

Kepala Desa Perbangunan Arinton Sihotang yang mengaku dilantik Bupati Kabupaten Asahan tahun 2013, menceritakan bahwa ia telah sungguh-sungguh belajar masalah historis desa tersebut.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Pada tahun 1947 di Samosir terjadi kemarau panjang yang menarik perhatian Kolonel Simbolon yang merupakan Putra Samosir. Kemudian oleh Kolonel Simbolon dilakukan transmigrasi spontan bekerjasama dengan Abdul Manab, Bupati Asahan di kala itu. Kemudian, warga Samosir secara bertahap berimigrasi ke desa Sungai Loba. Karena dianggap program ini berhasil, kemudian oleh Abdul Manab, luasan area pemukiman dan pertanian penduduk ditambah, bahkan sampai memberikan kawasan hutan untuk diusahai. Sesuai dengan perkembangan zaman di tahun 1967 desa tersebut dibagi menjadi 3 Desa," terangnya.

Menurutnya, persoalan muncul dengan adanya Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tahun 2010 yang diberikan izin oleh Bupati yang ternyata sebahagian lahan yang diberikan tersebut masuk dalam area Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan saat itu Bupati sudah memberitahukan dalam area ini juga sudah ada lahan yang ditanami rakyat.

Hisar Panjaitan Ketua Koperasi Mandiri periode tahun 2014-2017 menjelaskan, bahwa di tahun 1998 dirinya masih berstatus anggota Krismon dan tahun 1999 Koperasi Tani Mandiri Kabupaten Asahan memiliki badan hukum dengan pengesahan badan hukum nomor 100/BH/KDK.2.10/IV/1999 tanggal 1 Juni tahun 1999, diperbaharui kembali dalam akte pendirian Koperasi Tani Mandiri dengan akte notaris nomor 9/2011 tanggal 15 September 2011 dan pengesahan badan hukum nomor 132/Kop/BHX/2011 tanggal 7 September 2011.

iklan peninggi badan
Koperasi Tani Mandiri adalah pemegang izin resmi program pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Perbangunan seluas 1.261,62 hektar berdasarkan Keputusan Bupati Asahan nomor 438-HUTBUN/2010 tanggal 10 Nopember tahun 2010 tentang pemberian izin usaha pemaanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat dalam hutan tanaman.

Menyangkut kelembagaan kepengurusan kemudian terjadi sengketa antara versi kepengurusan Hisar Panjaitan dengan HM Wahyudi yang mana sengketa ini telah berlangsung di Pengadilan dan prosesnya saat ini dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung, Hisar Panjaitan menegaskan, bahwa Wahyudi, CS tidak pernah menjadi anggota koperasi dan kemunculannya ada pada tahun 2014.

"Janganlah kami, anggota koperasi malah dikuasai oleh yang bukan anggota koperasi. Parahnya pondok-pondok para petani pun dibakari," ujarnya prihatin.

Kasi Kelembagaan Koperasi Kabupaten Asahan Hermansyah menanggapi, hendaknya kedua kubu bisa Islah namun sampai sejauh ini pertikaian masih berlanjut dikarenakan adanya dualisme kepengurusan.

Rapat kerja di DPR ini menyimpulkan, karena persoalannya belum inkrah di MA, maka kubu Wahyudi tidak berhak lagi mengatas-namakan kubu Tani Mandiri, demikian juga dengan kubu Hisar.

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️