Ketua KPU Paluta Umumkan Kekerabatan dengan Peserta Pemilu
Paluta (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Yasir Harahap
Sabtu, 22 Sep 2018 14:52
Ahmad Yasir Harahap
Sebagai penyelenggara Pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara, Rahmat Hidayat membuat pengumuman secara tertulis.
Pengumuman tersebut dibuat untuk memenuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tahun 2017 Pasal 14 huruf a.
Pada pasal tersebut tertulis bahwa di dalam melaksanakan prinsip proporsional, penyelenggara Pemilu mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu.
Untuk itu secara tertulis Ketua KPU Padang Lawas Utara mengumumkan bahwa calon anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara pada Pemilu 2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Mandongar SH, Daerah Pemilihan (Dapil) Padang Lawas Utara I (satu) adalah saudara kandungnya.
"Benar, beliau (Mandongar Siregar SH) adalah abang kandung saya," tulis Rahmat Hidayat melalui pesan elektroniknya kepada utamanews.com, Sabtu (22/9/2018).
Dikutip dari pengumuman yang ditandatangani dan dibubuhi materai tertanggal 21 September 2018 ketua KPU menyebutkan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu dirinya akan mematuhi pedoman peraturan perundang-undangan serta kode etik penyelenggara Pemilu yang profesional, proporsional, mandiri, adil dan berintegritas.