Mengacu pada keputusan Undang undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan Organisasi Masyarakat (Ormas) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Namun, penetapan itu tidak serta Merta mendapat respon positif dari masyarakat yang berujung dapat menimbulkan polemik di tengah tengah masyarakat.
Polemik pun mulai bermunculan terkait penetapan label itu, mulai dari logonya yang dinilai terlalu jawasentris dengan adanya bentuk gunungan wayang pada logo, tulisan Arab halal yang terlalu dipaksakan, serta pemilihan warna yang juga sedikit susah terbaca.
Terkait polemik label tersebut juga dibenarkan oleh Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra ST. Dirinya juga berharap kepada Kementerian Agama, semoga kedepannya dalam menetapkan keputusan tidak menimbulkan keresahan ditengah tengah masyarakat.
"Kedepannya kami berharap kepada Menteri Agama, dalam membuat atau mensahkan sebuah keputusan, jangan sampai meresahkan kerukunan umat beragama," ungkap Ketua DPRD Binjai saat ditemui diruangannya, Senin (14/3).
Sebab menurut pria yang akrab disapa dengan panggilan H Kires ini, apapun yang dibuat oleh Menteri Agama, baik itu berupa kebijakan maupun penetapan, tentunya tidak terlepas dari umat muslim yang mayoritas ada di negara kita.
"Jangan sampai kebijakan atau keputusan itu menimbulkan multi tafsir bagi umat muslim sehingga merasa di diskriminasi," ucap H Kires.
Pria yang juga dipercaya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini juga menjelaskan, dimasa Pandemi seperti saat ini, tentunya banyak masyarakat yang terdampak. "Dengan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan, hal ini tentunya juga dapat polemik," pungkas H Kires.
Untuk itu, sebagai Ketua DPRD Binjai, H Kires meminta kepada masyarakat, khususnya warga Binjai, untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri.
"Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, sah sah saja jika masyarakat melakukan protes, namun dengan koridor yang benar dan sesuai aturan," demikian kata H Kires diakhir ucapannya.
Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya memyebutkan bahwa label halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu terlihat dengan sudah disahkannya label halal yang baru itu secara resmi oleh Kepala BPJH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham.
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.