Apresiasi diberikan oleh banyak pihak kepada Hakim Pengadilan Negeri Langkat atas vonis bebas yang yang diberikan kepada mantan Bupati Langkat yang juga mantan ketua DPRD Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disidangkan pada Senin (8/7) lalu.
Hal itu disampaikan Pengurus DPD Partai Golkar Langkat, anggota Fraksi Partai Golkar beserta jajaran kader Partai Golkar, seperti Wakil Ketua H. Hadi Ilham, Sekretaris H.Munhasyar, Wakil Sekretaris Beston Sitanggang, serta jajaran DPRD Langkat dari Fraksi Golkar, diantaranya Sribana PA Pujianto, Edi Bahagia Sinuraya, Ahmad Senang, Sedarita Ginting, Johanes Sitepu' Zhuhuriah Wista, Suri Alam dan Sarno, Riki Sapariza, Nazlan, Zhon Binsar Ketaren dan masing masing jajaran Wakil Ketua DPD Partai Golkar berserta Kader
"Dengan divonis bebasnya Bapak Terbit Rencana dalam kasus TPPO, tentunya azas keadilan dan Supremasi Hukum telah ditegakkan," ungkap H. Munhasyar, Senin (15/7).
Dengan dijatuhkannya putusan bebas terhadap Mantan Ketua DPD Partai Golkar Langkat , Terbit Rencana Peranginangin dari dakwaan penuntut umum, sebut Sekertaris DPD Golkar Langkat ini, ia juga meminta kepada majelis Hakim agar segera memulihkan hak dan nama baiknya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, memberikan vonis bebas tersebut yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah
Istri terdakwa, Tiorita Br Surbakti bersama simpatisan yang hadir di dalam ruang sidang, tampak cemas selama majelis hakim membacakan pertimbangan pertimbangan hukumnya.
Menurut hemat kami, sebut H. Munhasyar, dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim usai mendengar semua keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan yang hampir berjalan 9 bulan, dimana saksi-saksi juga tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Maka, tegas H. Munhasyar, berdasarkan hal tersebut diatas kami
memberikan apresiasi terhadap putusan bebas oleh Ketua dan Anggota majelis Hakim Pengadilan Negri Stabat yang menyidangkan perkara ini
"Kami juga memohon kepada semua pihak agar menghormati putusan hukum tersebut," demikian tutup H. Munhasyar diakhir ucapannya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, memberikan vonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7) pukul 15.00 Wib, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah.
Istri terdakwa, Tiorita Br Surbakti yang hadir di dalam ruang sidang, tampak cemas selama majelis hakim membacakan pertimbangan pertimbangan untuk memvonis terdakwa Terbit Rencana.
Pada intinya, dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim menegaskan, jika semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat yang didakwakan ke Terbit Rencana, tidak terbukti secara sah.
Artinya, majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan. Dimana saksi-saksi juga tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, ke-empat, kelima serta ke-enam," ujar Andriansyah.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," sambungnya sembari tepuk tangan riuh pengunjung sidang.
Kemudian, Andriansyah mengatakan memulihkan hak-hak terdakwa dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima.
"Menetapkan dua buah cangkul gagang cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah.
Selain itu, barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.
Sementara itu, istri terdakwa Tiorita Br Surbakti, tampak menangis histeris atas vonis yang dibacakan majelis hakim.