Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum antara DPRD Tapanuli Utara, Pemkab Taput, dan PT Sarulla Operations Ltd. (SOL) yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, di ruang paripurna DPRD Taput, meninggalkan kesan mengecewakan di kalangan sejumlah anggota dewan.
RDP yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan, dan digelar terbuka untuk publik. Agenda utama adalah mendengar klarifikasi dari pihak perusahaan SOL terkait sejumlah temuan dan pertanyaan pada RDP sebelumnya yang digelar Komisi C DPRD Taput pada 19 Mei 2025.
Pihak SOL yang diwakili oleh Vice President ER Rangga Wirapasa bersama beberapa stafnya—Chandra, Edi, Industan, dan Melpa—memaparkan kinerja perusahaan. Namun, presentasi yang disampaikan dinilai tidak memadai karena tidak menyertakan bukti-bukti konkret seperti yang telah diminta pada RDP sebelumnya.
Sejumlah anggota dewan tampak kecewa dengan jalannya rapat. Hal ini terlihat dari banyaknya anggota DPRD yang keluar-masuk ruangan dan tidak kembali hingga rapat berakhir. Beberapa dari mereka juga kembali menekankan pentingnya notulen RDP sebelumnya, mengingat pada pertemuan tanggal 19 Mei lalu telah ditegaskan bahwa pihak SOL wajib menyertakan data dan dokumen sebagai bahan klarifikasi.
"Seharusnya hari ini adalah momen bagi SOL untuk menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan bukti atas berbagai pertanyaan krusial, seperti soal perizinan, mitra kontraktor, dana CSR, hingga penyerapan tenaga kerja lokal. Tapi itu tidak terpenuhi," ujar salah satu anggota dewan yang enggan disebutkan namanya.
Meski dihiasi dengan ketegangan dan kekecewaan, RDP tetap ditutup dengan beberapa kesepakatan penting yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi bersama. Rekomendasi ini ditandatangani oleh perwakilan DPRD Taput, Pemkab Taput, dan pihak SOL, dengan harapan segera ditindaklanjuti.
Berikut poin-poin rekomendasi hasil RDP umum:
Pembayaran Pajak MBLB Galian C: SOL diminta berkoordinasi dan memberikan akses penuh kepada Pemkab Taput terkait pembayaran pajak atas material yang telah, sedang, dan akan digunakan oleh para kontraktornya.
Penggunaan Air Tanah: SOL bersedia membuka akses monitoring terhadap penggunaan air tanah kepada pemerintah daerah.
Kepatuhan PBG: Setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peraturan yang berlaku.
Dokumen Kontrak Operasi: SOL akan menyerahkan salinan kontrak operasi bersama dengan PGE paling lambat 13 Juni 2025 kepada Pemkab Taput, untuk diteruskan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
a. SOL diminta melaksanakan pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja lokal dan memaksimalkan pemberdayaan masyarakat sekitar.
b. Area kerja perusahaan harus dikelola agar lebih ramah lingkungan.
RDP ini menjadi penanda penting bahwa DPRD Taput terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dari pihak investor dan pelaku usaha yang beroperasi di wilayahnya. Namun, ketidakhadiran bukti yang diminta menunjukkan masih adanya jarak antara harapan publik dan komitmen korporasi.