Minggu, 03 Mei 2026

Keturunan Ompung Guru Hasahatan Menggugat Pihak Pengklaim Lahan Sekitar Perumahan PT SOL Taput

Taput (utamanews.com)
Oleh: Winner Simanungkalit Rabu, 09 Mar 2022 22:59
Dalam hal ini pihak penggugat dan tergugat adalah keturunan Ompung Guru Hasahatan
 Istimewa

Dalam hal ini pihak penggugat dan tergugat adalah keturunan Ompung Guru Hasahatan

Keturunan 'Opung Guru Hasahatan' mendatatangi Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu, 9 Maret 2022, dengan maksud memenuhi panggilan dengan surat undangan nomor 17/Pdt.G/2022/PN Trt. 

Adapun tujuan pemanggilan dari pihak pengadilan, merupakan upaya mediasi kepada kedua belah pihak yang menggugat dan tergugat. 


Dari keterangan pihak kuasa hukum penggugat A.Sulaika, SH bersama rekannya, menerangkan terkait kehadiran kliennya ke kantor Pengadilan Negeri Tarutung. Yang mana pihaknya sebagai penggugat, merupakan keturunan Ompung Guru Hasahatan. 
"Kami bersama keturunan Ompung Guru Hasahatan, dalam hal ini sebagai penggugat. Yang mana Klien kami dalam hal ini, Pak Sabar Hutabarat (61) dan Pak Lastrogani Hutabarat (45) melakukan gugatan adanya keputusan pengadilan negeri (nomor:51/Pdt.G/2019/Trt) sampai dengan keputusan Mahkamah Agung RI (2447 K/Pdt/2021 tanggal 20-09-2021). Sebenarnya tergugat dan penggugat satu keluarga, yang mana tanah ini milik mereka bersama (Keturunan Ompung Guru Hasahatan). Namun pihak Sorta Niaji, keturunannya mengklaim tanah tersebut milik keturunan Sorta Niaji. Padahal mereka mengabaikan bahwa pemilik tanah tersebut adalah milik keturunan Ompung Guru Hasahatan bukan hanya keturunan Sorta Niaji saja", jelasnya kepada awak media di halaman Pengadilan Negeri Tarutung.

Katanya, Keturunan Ompung Guru Hasahatan ada tiga. Namun, yang berada di Taput hanya ada dua Ompung. Yang mana anak pertama Ompung Guru Hasahatan adalah Datu Singa, ada tiga orang anaknya (Namora Sumurung, Datu Dolngo dan Sorta Niaji), Anak kedua Ginju Madangadang (Daerah Tapanuli tengah), dan anak ketiga Pandolak, memiliki keturunan dua Ompung (Oppu Turutan dan Oppu Tuan Nangin).

Diterangkan pihak kuasa hukum penggugat yang sekarang dari keturunan Ompung Guru Hasahatan, bahwa pihak kliennya tidak terima tuntutan dari gugatan Ompung Sorta Niaji yang terdahulu. Dan, melakukan gugatan dengan maksud meminta keadilan.

"Dengan adanya tuntutan dari gugatan keturunan Ompung Sorta Niaji yang dulu, pihak klien kami dari keturunan Ompung Guru Hasahatan dari Ompung yang lainnya merasa keberatan. Sehingga kami melakukan gugatan, dalam hal meminta keadilan. Dan, kami sudah mengirim surat ke pengadilan, Polres, untuk tidak dilaksanakan dulu jika ada eksekusi dari pada keputusan terdahulu sebelumnya nomor tuntutan (51/Pdt.G/2019/Trt)", jelas kuasa hukum dari penggugat.
produk kecantikan untuk pria wanita

Pihak penggugat pada nomor 17, menggugat 37 orang keturunan Ompung Sorta Niaji. Dan, pertemuan mediasi tadi, hanya 8 orang yang hadir dari pihak tergugat. 

Sidang kedua berikutnya dilanjutkan pada tanggal 30 Maret 2022 memanggil pihak tergugat yang belum hadir.

Luas lahan 'Sibadak Goting-goting' ini, sekitar 90 hektare, yang dulunya atas nama keturunan Ompung Guru Hasahatan memberikan sebagian lahan ini kurang lebih 7 hektare. Sekarang di lokasi lahan di 7 hektare ini, berdiri perumahan pegawai SOL.

iklan peninggi badan
Tanah 'Sibadak Goting-goting' Desa Partali Julu Kecamatan Tarutung, merupakan tanah milik keturunan Ompung Guru Hasahatan, dan, mulai tahun-tahun terdahulu (sekitar tahun 1976) semua keturunan Ompung Guru Hasahatan sudah melakukan cocok tanam. 

Hal ini diterangkan oleh salah seorang keturunan Ompung Guru Hasahatan yang bernama Nikson Hutabarat (5) yang merupakan salah seorang yang digugat oleh keturunan Ompung Sorta Niaji pada tuntutan nomor 51/Pdt.G/2019/Trt.

"Dulu saya ingat, sekitar tahun 1976 usia saya pada saat itu 6 tahun. Dan, saat itu lagi masa sulit terkait pangan. Masyarakat Partali Julu membuka ladang ke lokasi lahan 'Sibadak Goting-goting' kelima Ompung keturunan Ompung Guru Hasahatan. Namun di Tahun 2019 saya digugat oleh saudara saya sendiri, salah satu dari lima keturunan Ompung Guru Hasahatan. Padahal prinsipnya saya tidak pernah mengklaim tanah tersebut milik saya, namun saya ketahui tanah tersebut milik bersama (keturunan Ompung Guru Hasahatan)", ungkapnya kepada UTAMA NEWS di sekitaran kantor pengadilan negeri Tarutung.

Dan dalam waktu yang bersama, lainnya Hasoloan Hutabarat juga pihak tergugat terdahulu pada nomor 51/Pdt.G/2019/Trt menerangkan kepada para awak media bahwa dirinya ikut menyaksikan dan tertandatangan pemberian lahan 'Sibadak Goting-goting' kepada pihak pemerintah.

"Dulu tahun 1999 saya ikut dari salah satu keturunan Ompung Guru Hasahatan, yang menandatangani surat pemberian lahan kepada pemerintah Taput. Pada saat itu, yang menjabat sebagai Bupati Bapak RE. Nainggolan", ucapnya.
Editor: Robi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️