Senin, 09 Feb 2026

Mahasiswa Praktikum Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terdampak Melalui Pelatihan Hukum

Medan (utamanews.com)
Oleh: Cindy Kamis, 13 Jun 2024 15:33
Kegiatan peningkatan Pemahaman Masyarakat Terdampak Melalui Pelatihan Hukum
 Istimewa

Kegiatan peningkatan Pemahaman Masyarakat Terdampak Melalui Pelatihan Hukum

Setiap mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial pasti memahami pentingnya teori dalam membangun fondasi pengetahuan. Namun, teori semata tidak cukup untuk mempersiapkan mereka menghadapi kompleksitas masalah di lapangan. Kesempatan untuk terjun langsung ke tengah masyarakat menjadi momentum yang sangat penting. Praktik Kerja Lapangan (PKL) bukan hanya sekadar bagian dari kurikulum, tetapi juga ajang untuk menguji dan mengembangkan kemampuan serta kepekaan sosial seorang mahasiswa. Pelaksanaan PKL dilaksanakan setelah masa pelepasan pada bulan Maret 2024 dan berlangsung hingga Juni 2024. Kegiatan yang dilakukan selama kurang lebih 3 bulan ini dilaksanakan di Kabupaten Langkat bersama dengan Yayasan Srikandi Lestari.

Pangkalan Susu adalah daerah yang telah lama menjadi saksi bisu dari aktivitas PLTU Batubara. Dampak lingkungan dan kesehatan yang diduga diakibatkan oleh operasional PLTU ini telah menimbulkan berbagai permasalahan bagi masyarakat sekitar. Polusi udara, air yang tercemar, serta gangguan kesehatan menjadi keluhan utama masyarakat disana. Selain itu, masyarakat sering kali tidak mengetahui hak-hak mereka terkait dampak tersebut. Cindy melihat bahwa ketidaktahuan ini bukan hanya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, tetapi juga oleh keterbatasan sumber daya dan dukungan. Menyadari permasalahan tersebut, tujuan intervensi ini adalah untuk memberdayakan masyarakat Pangkalan Susu melalui pelatihan paralegal. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak-hak mereka dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menangani permasalahan hukum. Dengan demikian, masyarakat diharapkan mampu memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih efektif dan memperoleh perlindungan hukum yang layak.
Pemahaman Masyarakat Terdampak Melalui Pelatihan Hukum
Cindy menyusun mini proyek sebagai tugas utama dalam Melaksanakan PKL tersebut. Merancang dan melaksanakan pelatihan paralegal atau pengetahuan hukum merupakan mini proyek yang dipilihnya dan tentunya juga telah berkoordinasi dan disetujui oleh lembaga tempat pelaksanaan PKL. Pelaksanaan mini proyek dilakukan dengan menerapkan metode pekerjaan sosial yaitu metode groupwork. Dalam konteks ini, tahapan-tahapan yang digunakan dalam memberikan intervensi adalah tahapan general atau yang secara umum digunakan. Pada kesempatan ini, Cindy memilih MI dan NY (40-50 tahun) sebagai kliennya. Pemilihan ini berdasarkan kebutuhan dan kesamaan permasalahan klien. Berikut penjelasan terkait tahapan yang dilakukan selama melaksanakan PKL:

a. Engagement, pada tahap ini Cindy membangun komunikasi, kedekatan, dan kepercayaan dengan masyarakat. Tahap ini, Cindy lakukan dengan memperkenalkan diri dan meminta masyarakat juga untuk saling memperkenalkan diri serta live in di rumah masyarakat untuk beberapa hari. Live in bertujuan untuk bisa lebih akrab dengan masyarakat atau klien sehingga nantinya mereka dapat terbuka dalam memberikan informasi serta tidak ada rasa takut, terintimidasi, dan merasa tersinggung dengan pertanyaan-pertanyaan yang mungkin Cindy lontarkan.
Sosialisasi Masyarakat Terdampak Melalui Pelatihan Hukum

b. Assessment, pada tahap ini Cindy mulai menggali akar masalah bagi masyarakat atau klien. Pelaksanaan assessment dibantu dengan menggunakan tools focus group discussion (FGD) dan observasi untuk mengidentifikasi permasalahan utama yang dihadapi masyarakat. Hasil assessment ditemukan bahwa masyarakat masih kurang sadar atau tidak memahami apa yang menjadi hak dasarnya dan tidak mengetahui bagaimana jalur hukum yang bisa ditempuh untuk mengatasi permasalahan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang memburuk sejak beroperasinya PLTU di desa mereka.

c. Perencanaan program, pada tahap ini disusunlah program berdasarkan hasil assessment yang nantinya akan dilaksanakan bersama klien. Program yang dipilih adalah pelatihan paralegal, yang dirancang untuk memberikan pemahaman atau pengetahuan dasar tentang hukum, lingkungan, hak-hak masyarakat, serta mekanisme advokasi dan litigasi.

d. Intervensi, pada tahap ini program yang telah disusun kemudian dilaksanakan. Pelatihan dilaksanakan dalam 4 hari yang melibatkan masyarakat secara langsung. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif, di mana peserta aktif berkontribusi dalam diskusi dan simulasi kasus. Pelatihan ini juga menghadirkan narasumber yang berpengalaman untuk memberikan wawasan yang komprehensif. 
produk kecantikan untuk pria wanita

e. Evaluasi, pada tahap ini dilakukan evaluasi untuk menilai efektivitas pelatihan dan tingkat pemahaman masyarakat terhadap materi yang telah disampaikan. Dari evaluasi yang dilakukan ditemukan bahwa masyarakat lebih paham tentang hak-hak mereka daripada sebelumnya. 

f. Terminasi, pada tahap ini dilakukan pemutusan hubungan dengan klien. Tahap ini dilakukan setelah melihat ada hasil dari kegiatan yang telah dilakukan. Terminasi dilakukan dengan makan bersama dan ucapan terimakasih atas partisipasi masyarakat atau klien.

Cindy menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat baik dari lembaga pendamping yaitu Yayasan Srikandi Lestari maupun pihak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara dan Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️