Selasa, 17 Mar 2026

Tidak Ada Perbaikan Jalan Berlubang di Binjai Selatan, Warga: Mau Dilanjutkan (Pemimpinnya) Ya Tidaklah

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Sabtu, 15 Jun 2024 19:05
Kondisi jalan di Binjai Selatan
 Istimewa

Kondisi jalan di Binjai Selatan

Kondisi jalanan yang rusak, kerap menimbulkan rasa jengkel bagi kita yang terpaksa harus melewatinya, terlebih lagi setiap hari. 

Sebab, selain dapat memperlambat waktu tempuh perjalanan dan arus transportasi menjadi terhambat, kondisi jalan yang rusak juga tidak jarang mengakibatkan kecelakaan bagi penggunanya akibat terjatuh dari kendaraan.

Seperti yang terlihat di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, tepatnya di sekitar persimpangan Tanah Seribu. Dilokasi tersebut, puluhan lubang tampak menganga sehingga mengancam keselamatan pengguna jalan. 

Menurut warga sekitar, kondisi jalan yang rusak serta berlubang dan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah tersebut sudah berlangsung lama tanpa ada perbaikan apapun sehingga dinilai ada "Pembiaran". 
"Capek kami udah bang. Udah sering kami mengadu kepada pemerintah terkait kondisi jalan ini. Sepertinya ada pembiaran dari Pemko Binjai. Kenapa kami bilang begitu?! Karena kerusakan ini sudah berlangsung lama tanpa adanya perbaikan sama sekali," ungkap warga sekitar yang mengaku bernama Ginting dengan nada kesal, Sabtu (15/6). 

Kondisi tersebut diakui warga sekitar akan semakin parah apabila turun hujan. Warga juga menilai, Pemerintah Daerah telah lalai dalam menjalankan tugasnya. 

"Kalau hujan pasti banjir kayak kolam ikan. Lengkap penderitaan kami disini. Seperti ini mau dilanjutkan (pemimpinnya) ya tidaklah. Sudah cukup kami menderita," ungkap warga lainnya yang mengaku kecewa dengan Pemerintah Kota Binjai. 

Pantauan awak media dilokasi, tampak beberapa lubang yang menganga sudah mulai dilakukan pengorekan. Namun hingga saat ini belum juga ada perbaikan atau ditambal. Bahkan tidak terlihat tanda atau rambu yang berguna untuk mencegah terjadinya kecelakaan. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Diketahui, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas.

 Namun apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, Pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalulintas.

Pemerintah harus lebih memperhatikan masalah ini, selain tidak melakukan perbaikan, tanda atau rambu yang untuk mencegah terjadinya kecelakaan pun tidak ada.

iklan peninggi badan
Apabila tidak segera diperhatikan maka Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum telah lalai dalam melakukan tugasnya.

Bahkan, ada pidananya apabila penyelenggara jalan (Pemerintah) tidak segera melaksanakan tugasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Seperti Pasal 273 ayat 1 yang berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 12 juta. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️