Pasca Pemilihan Umum Serentak, Pemilihan Presiden, Dewan Pimpanan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR-RI), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Kelima pemilihan serentak ini pada tanggal 14 Februari 2024 serentak di seluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan masyarakat Indonesia di luar NKRI lebih dahulu melakukan Pemilu.
Pasca Pemilu tahun 2024 ini, ada beberapa permasalahan yang terjadi di beberapa daerah kabupaten NKRI ini. Hal ini terlihat pemberitaan beberapa media online, cetak dan televisi, juga media sosial.
Pasca Pemilu tahun 2024 ini juga terdapat beberapa yang dianggap persoalan yang terjadi di beberapa TPS (tempat pemilihan suara). Hal ini terkuak pada keterangan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dalam press release yang diberikan. Mereka menemukan beberapa permasalahan saat dilaksanakannya Pemilihan Umum di sejumlah TPS di Kabupaten Tapanuli Utara. Karena hal ini telah dipertanyakan oleh Saksi PDI Perjuangan mulai dari Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan.
Sebelumnya Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tapanuli Utara dilaksanakan sejak sabtu, 28 Februari 2024 sampai Minggu, 03 Maret 2024 yang dilaksanakan di Sopo Nommensen, Pea Raja Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Yang merupakan lanjutan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan serentak sejak tanggal 17 Februari 2024 sampai tanggal 27 Maret 2024.
Dari DPC PDIP Taput, ada ditemukan fakta sebagaimana tertuang dalam catatan keberatan pada pemilih khusus dari keterangan saksi i PDIP Robinhot Sianturi pada tanggal 20 Februari 2024. Terkait Pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diketahui adalah warga dari luar Kabupaten Tapanuli Utara berdomisili Medan dan Deli Serdang, namun menggunakan Hak Pilih sampai ke Tingkat Provinsi di TPS 002, TPS 003 dan TPS 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.
Terhadap Kejadian tanggal 20 Februari 2024 tersebut, Panwascam Siborongborong telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor : 0028/PM.02.02/K.SU-24/2/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tertanggal 22 Februari 2024. Dalam Surat Rekomendasi tersebut, Panwascam Siborongborong juga menjelaskan bahwa KPPS, PPS dan PPK Kecamatan Siborongborong telah mengakui perihal adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.
Atas Surat Rekomendasi Panwascam tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan Surat Nomor : 351/PL.01.8-SD/1202/2024 Tentang Penyampaian Tindak Lanjut Laporan Rekomendasi PSU Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Siborongborong tertanggal 24 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 002, 003 dan 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tidak dimungkinkan untuk terlaksana, mengingat waktu dalam pengambilan Keputusan dan Pemenuhan Persiapan Pemungutan Suara Ulang tidak mencukupi.
"Kejadian tersebut diatas sangat kami sayangkan dan patut dipertanyakan, bahwa Rekapitulasi Desa Hutabulu TPS,2,3 dan 4 dilakukan tanggal 20 Februari 2024, mengapa surat rekomendasi dari Panwascam dibuat tanggal 22 Februari 2024 dan selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 surat dikeluarkan oleh KPU Kabupaten menolak dilakukan PSU dengan alasan waktu yang tidak cukup, sehingga timbul kesan dan patut dicurigai adanya unsur kesengajaan untuk mengulur waktu baik dari penyelenggara maupun pengawas", terangnya Rabu,06/03/2024.
DPC PDIP Taput juga mendapatkan bahwa saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Siborongborong juga ditemukan fakta bahwa Pemungutan Suara di TPS 006 Desa Lobu Siregar 1 juga diduga cacat hukum. Karena diselenggarakan oleh KPPS yang salah satunya tidak memiliki SK sebagai petugas KPPS dan ditemukannya Pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 22 Orang, namun pihak KPPS tidak dapat menunjukkan Daftar hadir dan Identitasnya sebagaimana tertuang dalam Catatan Kejadian Khusus Saksi PDI Perjuangan Kecamatan Siborongborong tenggal 26 Februari 2024 Saksi Robinhot Sianturi. Pada kejadian tersebut, DPC PDIP menuding telah mencederai kepercayaan Masyarakat dan tidak sesuai dengan Peraturan Bersama KPU,Bawaslu dan DKPP No.13 Tahun 2012.
Sementara itu di TPS 005 Hutatoruan VII Kecamatan Tarutung juga ditemukan Pemilih an. RIZKI HASIBUAN yang berdomisili di Padang Sidempuan juga menggunakan Hak Pilih sampai ke Tingkat Kabupaten. Namun Ketua PPK Kecamatan Tarutung berdalih dengan berargument dan dengan menunjukkan KTP a.n. RIZKI HASIAN dari Smart Phone miliknya dan ditampilkan melalui layer Slide yang diterbitkan oleh Disdukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 01 Maret 2024 dan ada tulisan “Draft” pada KTP tersebut.
Namun setelah disanggah oleh saksi PDI Perjuangan, Ketuab PPK Kecamatan Tarutung mengatakan bahwa Pemilih tersebut bisa memilih dengan membawa Suket. Namun Ketika diminta untuk menunjukkan Suket dimaksud, Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara langsung mengatakan bahwa Suket tersebut sudah ditarik oleh Dinas dukcatpil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil)Kabupaten Tapanuli Utara ssaat pengurusan KTP tersebut.
Menanggapi hal itu, Saksi PDI Perjuangan Rudi Zainal Sihombing mangatakan bahwa hal tersebut hanyalah akalakalan Komisiner KPU Kabupaten Tapanuli Utara Bernat Simanjuntak itu saja yang saat ini Pimpinan siding Pleno, bukannya seyogianya suket tersebut terlebih dahulu di photo copy sebelum diserahkan Kembali kepada yang bersangkutan?
"Ini hanyalah akalakalan Komisiner KPU Kabupaten Tapanuli Utara Bernat Simanjuntak itu saja yang saat ini Pimpinan sidang Pleno. Bukannya seyogianya suket tersebut terlebih dahulu di photo copy sebelum diserahkan Kembali kepada yang bersangkutan?", cetusnya.
Permasalahan lainnya di Kecamatan Tarutung, ditemukan perbedaan Jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di semua Tingkat pemilihan serta adanya dugaan tentang Upaya cocokologi terkait data DPTb dan DPK di lebih dari 10 Kecamatan seKabupaten Tapanuli Utara.
"Kita berharap agar Data DPTb dan DPK yang tertuang di Formulir D-Hasil Kecamatan dan data DPTb dan DPK yang tertuang di Formulir B-Hasil Kabupaten benar-benar diperhatikan dengan cermat, jangan sampai ada perbedaan antara kedua jenis data tersebut. Jika ada perbedaan, mungkin ilmu cocokologi sedang digunakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara", ungkap Zainal.
DPC PDIP Taput mengharapkan pemilu 2024 jujur dan adil, tanpa ada kejanggalan yang terjadi di tempat-tempat pemilihan suara dan oknum yang berkompeten bekerja dengan profesional. Agar kejadian yang berpotensi mencoreng semangat demokrasi tidak kembali terjadi.
"Dari rentetan kejadian diatas, kami sebagai salah satu partai peserta pemilu sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Yang sarat dengan kejanggalan-kejanggalan. Harapan kami, KPU dan Lembaga Pengawas Pemilu dapat merespon dengan baik dan berbenah diri. Sehingga kejadian yang kami duga kecurangan, tidak terulang kembali. Dan Pemilu yang Jurdil yang di harapkan oleh Masyarakat dapat terwujud", ungkap salah seorang pengurus DPC PDIP Taput.