Pasangan Calon Nomor 2 (Petahana) Ali Sutan Harahap-drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht terancam diskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Padang Lawas.
Adanya surat rekomendasi dari Panwaslih dibenarkan oleh Plh Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Padang Lawas Rahmat Habinsaran Daulay. "Sekarang telah masuk pada tahap pengkajian di divisi hukum", katanya di hotel Grandadika Sibuhuan, Minggu (22/7).
"Pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor 2, sesuai surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Palas yakni terkait pelanggaran administrasi", ungkapnya.
Namun Plh Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas masih enggan menjelaskan jenis pelanggaran apa yang telah dilakukan Paslon nomor 2. "Sebab masih dalam tahap pengkajian di divisi hukum", ucapnya.
"Surat Rekomendasi Panwaslih Palas tersebut kami terima pada hari Jum'at (20/7) lalu", pungkasnya.