Terkait Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan tahun 2018, Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 1 Tondi Rani Tua-Syarifuddin Hasibuan, DR. Suhendro SH, MHum protes keras terhadap pelaksanaan jadwal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2018 Kab Padang Lawas.
DR. Suhendro SH, MHum yang juga Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru dalam konferensi persnya melalui selular, Minggu (12/8/2018) mengatakan, "KPU Palas harus memperhatikan azas hukum, tiada hukum tanpa pengecualian, hukum tanpa pengecualian adalah kaku dan hukum tidak boleh kaku, termasuk jadwal penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dilaksanakan KPU Kabupaten Palas."
"Harus ada pengecualiannya, karena ada pihak Paslon yang sedang mengajukan proses Hukum Administratif, atau proses upaya Hukum baik melalui Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Palas maupun melalui Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) RI dan ini sudah kita lakukan," ucapnya.
"KPU Kabupaten Padang Lawas harus memperhatikan prosedur-prosedur ini terlebih dahulu, jadi tidak mengacu pada jadwal atau harus sesuai jadwal semata, karena Hukum saja ada pengecualian apalagi jadwal." katanya.
Melalui kuasa Hukum Pasangan Calon nomor urut 1 Tondi Roni Tua-Syarifuddin Hasibuan, juga sudah mengajukan permohonan perselisihan sengketa Pilkada ke Panwaslih Palas, meskipun sudah diterima berkasnya dan telah dinyatakan lengkap namun tidak di register, padahal Register itu merupakan kewajiban bagi Panwas Kabupaten. Berkas sudah lengkap wajib diregister, jangan hak-hak Paslon lain tersumbat, tidak boleh menyumbat hak orang lain, peraturan Bawaslu sudah mengatur dan ada prosedurnya", jelasnya.
Jadwal itu berlaku apabila tidak ada permasalahan atau upaya hukum administratif atau pengaduan ke DKPP yg diajukan oleh Paslon, jika masih ada yang keberatan, apalagi yang keberatan ini adalah peserta pemilihan salah satu Paslon maka merupakan pengecualian dari jadwal yang telah ditetapkan. KPU kabupaten Padang Lawas mengambil langkah-langkah seperti ini diduga telah mengenyampingkan asas Hukum. Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum", pungkasnya.
Melalui rapat pleno KPU Kabupaten Padang Lawas telah menetapkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018, di aula Hotel Syamsiah, Minggu (12/8/2018).
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan bernomor: 206/PL.03.7-kpts/KPU-KAB/1221/VIII/2018, tanggal 12 Agustus 2018, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018.