Beberapa mantan komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tapanuli Utara, menyesalkan kejadian beberapa oknum yang diduga bukan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Pasalnya, setiap orang pendaftar yang ikut kontestan pemilihan KPU harus dibuktikan domisilinya melalui verifikasi KTP (Kartu Tanda Penduduk). Hal ini diterangkan salah satu mantan Komisioner KPU Taput Tahun (2009-2014) L. Manalu kepada UTAMA NEWS
Dari keterangannya Timsel (Tim Seleksi) sudah seharusnya memverifikasi administrasi pendaftaran calon KPU Kabupaten Taput (Tapanuli Utara). Dengan maksud, agar tidak ada tumpang tindih kemungkinan calon mengikuti kembali seleksi calon KPU dan calon tersebut seharusnya berdomisili di Kabupaten tersebut dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
"Timsel itu kan orang-orang yang sudah teruji, pasti sudah ada parameter mereka. Setiap calon seleksi KPU, wajib berdomisili di Taput yang dibuktikan dengan KTP", tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Tanggapan masyarakat berburuk sangka kepada Timsel, yang bergabung dalam organisasi, DPK GEPENTA (Dewan Pimpanan Kabupaten Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba dan Tawuran), menyebutkan, pihak Timsel tidak independen dalam penyeleksian calon KPU Taput. Karena, ada dugaan dari peserta seleksi calon KPU bukan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Hal ini diketahuinya dari beberapa pemberitaan yang ada di media sosial.
"Saya dan teman-teman membahas hal-hal yang membuat kami berburuk sangka kepada Timsel seleksi pemilihan calon KPU Taput. Dimana yang kami baca ada tiga orang yang lolos administrasi diduga bukan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Sehingga kami berburuk sangka kepada Timsel seleksi calon KPU Taput dengan menuding mereka tidak mampu independen atau dengan kata lain sengaja meloloskan administrasi pendaftaran seseorang karena sesuatu hal uang atau pesanan oknum yang memiliki pamor kekuasaan", ungkap W.Simanungkalit Plh.Ketua DPK GEPENTA TAPUT kepada UTAMA NEWS Jumat (12/01/2023).
Sebelumnya UTAMA NEWS mengkonfirmasi salah seorang Timsel seleksi calon KPU Taput bernama Yulhasni sebagai salah satu anggota Tim Seleksi ketika dikonfirmasi oleh kru media ini terkait adanya temuan atas ketiga bakal calon anggota KPU Taput tersebut, dirinyapun enggan memberikan komentar dengan menuliskan pada pesan WhatsApp
"Itu saja kutip ucapan saya (menunjukkan salah satu media online), penjelasan saya sama seperti berita tersebut", tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada UTAMA NEWS Rabu (10/01/2023).
“Hubungi saja ketua Timsel ya, karena keterangan terkait seleksi kami serahkan sepenuhnya ke ketua timsel.” ucap mantan ketua KPU Sumut tersebut (dikutip dari laman salah satu media online ucapan Yulhasni)
Faisal Nasution ketua Tim seleksi langsung dikonfirmasi UTAMA NEWS melalui pesan WhatsAppnya +62 822-7288-xxxx (contreng dua), namun sangat disayangkan beberapa hari ditunggu tanggapannya Faisal tidak mau menjawab.
Sebelumnya hal ini diketahui dari beberapa media online yang menerbitkan berita dugaan ini. Dikutip dari laman salah satu media online, ketiga orang yang diketahui tidak tetdaftar sebagai DPT (Daftar pemilih tetap) kabupaten Taput tersebut yaitu,
1. Ady Putra berjenis kelamin Laki laki dengan nomor pendaftaran 32-120223**, terdaftar sebagai DPT di tempat pemungutan suara (TPS) 004, kelurahan Saribu Raja Janji Maria Dusun III, kecamatan Balige, kabupaten Toba.
2. Evi Revina Marpaung berjenis kelamin Perempuan dengan nomor pendaftaran 32-120223**, terdaftar sebagai DPT di TPS 018, Kelurahan Tembung jalan Beru, Gang Seram, kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
3. Muhammad Ihsan Tinendung berjenis kelamin laki laki dengan nomor pendaftaran 32-120223**, terdaftar sebagai DPT di TPS 5, kelurahan Sukaramai (SD Inpres Sukaramai), kecamatan Kerajaan, kabupaten PakPak Barat. Bukan hanya itu, Ady Putra juga terbukti pernah mengukuti tes seleksi perekrutan calon anggota KPU kabupaten Toba pada 2023 lalu. (sumber salah satu media online di Taput).