Syafru El Fauzi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Labura
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara telah membuka pengajuan Bakal Bakalan Calon Anggota DPRD Labura pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
Demikian disampaikan Syafru El Fauzi Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Labura pada media, Kamis 11 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Labura.
Dijelaskannya, KPU Labura sebelumnya telah mengumumkan pengajuan Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk Pemilu serentak sesuai dengan surat Nomor: 316/PL.01.4-Pu/1223/2023 Tentang Pengajuan Bakalan Caleg Anggota DPR Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk Pemilu serentak Tahun 2024.
"Adapun waktu pengajuan dimulai hari Senin 1 Mei sampai dengan Minggu 14 Mei 2023. Waktu pendaftaran sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 10 Tahun 2023, tanggal 1 -13 Mei 2023 dimulai pukul 08:00 hingga 16:00, sedangkan hari Minggu 14 Mei 2023 dimulai pukul 8.00-23.59 waktu setempat di Kantor KPU Labura Jalan Serma Ghazali No. 08 Aek Kanopan", terangnya.