KPU Kabupaten Labura Umumkan Pembentukan Pantarlih
Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung
Sabtu, 28 Jan 2023 08:08
Tangkapan Layar
Screenshot Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Kepada PPK dan PPS Tentang Pembentukan Pantarlih
Heriamsyah Simanjuntak selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumumkan Pembentukan Pantarlih, serta pendaftaran calon dan seleksi calon Pantarlih.
"Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sesuai dengan Nomor: 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota", terang Heriamsyah, Jum'at 27 Januari 2023.
‘’Bahwa pembentukan dan seleksi calon Pantarlih ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pembentukan pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas integritas, dan kemandirian calon Pantarlih," tambahnya.
Teknisnya, Panitia Pemungutan suara (PPS) Mengusulkan Calon PPDP Kepada KPU Kabupaten Melalui PPK dengan Ketentuan (Satu) TPS I (Satu) orang PPDP.
Dalam seleksi calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi:
Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
Mengumumkan pendaftaran paling lama 3 (tiga) Hari; dan
Mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
Menerima pendaftaran calon Pantarlih sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhimya masa pendaftaran;
Menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih secarafisik; dan
Membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih
Adapun Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ialah sebagai berikut
Warga Negara Indonesia;
Berusia paling rendah l7 (tujuh belas) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia" Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan; paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Terlihat pada akun Facebook milik KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara telah memosting pengumuman pendaftaran dan seleksi Pantarlih melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Nomor:59/PP.04.1-SD/1223/2023 Pada tanggal 25 Januari 2023 Tentang Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih.
Surat itu ditujukan kepada Para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kepada Para Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-kabupaten Labuhanbatu Utara.