Rabu, 22 Apr 2026

KPU Kabupaten Labura Umumkan Pembentukan Pantarlih

Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Sabtu, 28 Jan 2023 08:08
Screenshot Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Kepada PPK dan PPS Tentang Pembentukan Pantarlih
 Tangkapan Layar

Screenshot Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Kepada PPK dan PPS Tentang Pembentukan Pantarlih

Heriamsyah Simanjuntak selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumumkan Pembentukan Pantarlih, serta pendaftaran calon dan seleksi calon Pantarlih.

"Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sesuai dengan Nomor: 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota", terang Heriamsyah, Jum'at 27 Januari 2023.

‘’Bahwa pembentukan dan seleksi calon Pantarlih ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pembentukan pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas integritas, dan kemandirian calon Pantarlih," tambahnya.

Teknisnya, Panitia Pemungutan suara (PPS) Mengusulkan Calon PPDP Kepada KPU Kabupaten Melalui PPK dengan Ketentuan (Satu) TPS I (Satu) orang PPDP.
Dalam seleksi calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi:
  1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
    1. Mengumumkan pendaftaran paling lama 3 (tiga) Hari; dan
    2. Mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi
  2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
    1. Menerima pendaftaran calon Pantarlih sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhimya masa pendaftaran;
    2. Menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih secarafisik; dan
    3. Membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih
Adapun Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ialah sebagai berikut
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah l7 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia" Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan; paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Terlihat pada akun Facebook milik KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara telah memosting pengumuman pendaftaran dan seleksi Pantarlih melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Nomor:59/PP.04.1-SD/1223/2023 Pada tanggal 25 Januari 2023 Tentang Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih.

Surat itu ditujukan kepada Para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kepada Para Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-kabupaten Labuhanbatu Utara.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️