Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk tingkat Kelurahan yang ada di Kota Binjai dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan salah seorang Komisioner Bawaslu Binjai, Lailatus Sururiyah, saat dikonfirmasi awak media di Sekretariat Bawaslu Kota Binjai, yang beralamat di Jalan Soekarno - Hatta No. 34, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (12/1) sore.
Dikatakannya, untuk pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dimulai dari tanggal 14 - 19 Januari 2023.
"Benar, waktunya 5 hari. Berkas silahkan diantar di kantor Panwascam setempat pada jam kerja," ungkap Lailatus Sururiyah.
Pun begitu, wanita berhijab yang juga dipercaya sebagai kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Kota Binjai ini menghimbau kepada para calon pendaftar anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, agar berkomunikasi dengan Panwaslu Kecamatan masing masing.
"Untuk informasi lebih lanjut, maka calon pendaftar dapat berkomunikasi dengan Panwaslu Kecamatan masing masing," ujar Komisioner Bawaslu Kota Binjai tersebut.
Berikut dokumen persyaratan bagi pendaftar calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa :
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan masing masing
3. Pasfoto latar belakang warna merah terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
6. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan
7. Surat rekomendasi/ijin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih
8. Surat pernyataan yang memuat :
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Tidak pernah menjadi anggota parpol/telah mengundurkan diri dari anggota parpol sekurang kurangnya 5 tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Mampu secara Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.