Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat tercatat hanya 663 orang. Jumlah DPT itu, hanya 43 persen dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, Parlindungan Siregar.
"Hanya 663 orang DPT dari 1.540 warga binaan pemasyarakatan yang tercatat di Lapas ini. Jumlah itu merupakan data pada Juni 2023 kemarin yang sudah dimutakhirkan oleh penyelenggara Pemilu," ujar Parlindungan, Jumat (1/12).
Diakui Parlindungan, dari jumlah WBP yang ada, mayoritas merupakan warga Kota Medan yang mencapai 70 persen. Selebihnya didominasi oleh warga Deli Serdang, dan beberapa Kabupaten lainnya.
Sedangkan untuk WBP dari Kabupaten Langkat diakui Parlindungan Siregar, angkanya sangat minim.
Minimnya jumlah DPT tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung, diantaranya penambahan dan pengurangan WBP yang ada di Lapas tersebut, aeperti berkurangnya WBP karena berakhirnya masa tahanan. Selain itu, penambahan baru dan perpindahan dari Lapas dan Rutan lain juga mempengaruhi angka DPT.
Namun hal yang paling penting menurut Parlindungan, hak-hak pemilih harus diperhatikan oleh penyelenggara Pemilu. Tujuannya agar semua WBP yang mempunyai hak suara dapat menerima haknya untuk memilih.
"Kita berharap agar orang yang punya hak pilih dapat di fasilitasi untuk memberikan hak suaranya. Seperti hak pilih WBP yang tercatat di luar Lapas ini, harus juga diperhatikan bagaimana mekanismenya untuk memberikan hak suara," ujar mantan Kalapas Kelas IIB Siborong Borong tersebut.
Kendala lainnya menurut Parlindungan disebabkan WBP jarang ditemui atau sengaja mengaburkan identitasnya. Sehingga petugas penyelenggara Pemilu mengalami kesulitan untuk menentukan DPT dari WBP yang ada.
Diketahui, beberapa waktu yang lalu, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Langkat hadir di Lapas. Bersama petugas, Instansi tersebut melakukan rekam biometrik untuk E-KTP. Saat itu, sedikitnya 290-an WBP mengikuti proses pendataan kependudukan.
"Kita khawatirkan bagi WBP yang tidak memperoleh hak pilihnya akan komplain. Karena mereka juga punya hak suara untuk mementukan pilihannya. Kita juga berharap agar pemilu mendatang dapat berjalan dengan baik dan kodusif, seperti yang diharapkan," tegasnya.
Rencananya akan ada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat. Untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sendiri, dilakoni oleh para petugas di Lapas.