Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sebut laporan dugaan money politics di Kecamatan Sibolga Sambas, memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Salmon Tambunan melalui Kordinator HP2H, Herfisani Hutagalung, didampingi Sio Bangun Marganda Sinaga, Kordiv P3S Badan Pengawas Pemilu Kota Sibolga, kepada awak media pada konferensi pers berlangsung selama kurang lebih 5 menit, Selasa (13/2/2024), malam.
Pada konferensi pers yang berlangsung selama kurang lebih 5 menit itu diterangkan, bahwa warga melaporkan dugaan tindakan money politics (Politik Uang-red) yang dilakukan seorang pria dari salah satu rumah warga.
"Pada hari Selasa (13 Februari 2024-red) sekitar pukul 12.17 WIB, seorang pria berinisial RL melaporkan seorang terduga PA yang tertuang dalam nomor 002/LP/Kota/02/05/II/2024 di Jalan SM Raja, Gang Masjid Taqwa Muhammadiyah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara," ujar Herfisani Hutagalung.
Ia menjelaskan dari keterangan pelapor, bahwa berdasarkan informasi warga sekitar, hingga menemukan PA disalahsatu rumah warga dengan uang Rp. 300.000 dan selembar C pemberitahuan.
"Dari keterangan pelapor, hasil pemeriksaan terhadap terduga pemberi uang, PA, dengan sejumlah uang Rp. 300.000. bahwa uang berasal dari calon Legislatif (Caleg) DPRD daerah pemilihan 2 Kota Sibolga. Dan dari hasil pengembangan yang dilakukan Bawaslu ditemukan uang Rp. 700.000 yang belum dibagikan kepada masyarakat," sebut Kordinator HP2H Bawaslu Sibolga.
Herfisani Hutagalung saat membacakan isi press releasenya, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran laporan telah memenuhi syarat formal dan materil.
"Dugaan pelanggaran laporan telah memenuhi syarat formal dan materil dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hasil rapat pleno Bawaslu Sibolga," Imbuhnya.
Ditanya soal nama Partai Politik yang terseret dalam dugaan praktik politik uang, Bawaslu Kota Sibolga enggan menyebut Parpol tersebut.