Amran Pulungan: Pengunduran Diri AZP dan SEH Memenuhi Syarat
Palas (utamanews.com)
Oleh: Sofyan Siregar
Kamis, 31 Mei 2018 22:31
Sofyan
Komisioner Divisi SDM dan Parmas Amran Pulungan saat memberikan keterangan di Sekretariat KPU Palas, Kamis (31/5).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas menyatakan bahwa Surat pengunduran diri Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP) dan Syahrul Effendi Hasibuan (SEH) sebagai Calon Wakil Bupati Palas telah memenuhi syarat (MS).
Hal ini dinyatakan Ketua Komisioner KPU Syarifuddin Daulay, SA.g melalui Amran Pulungan divisi SDM dan Parmas di Sekretariat KPU, Kamis (31/5).
Amran mengatakan, keputusan KPU Palas menetapkan, bahwa sesuai dengan persyaratan pemberhentian yang disampaikan ke KPU, atas nama drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu dan Syahrul Effendi Hasibuan dinyatakan telah memenuhi syarat (MS).
Katanya, persyaratan ini berdasarkan pasal 69, ayat 1 dan 4 PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan. "Bagi calon yang berstatus PNS, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai PNS kepada KPU Propinsi/Kabupaten/Kota paling lambat 30 hari sebelum pemilihan 27 Juni 2018", ungkapnya.
"Syahrul Effendi Hasibuan calon wakil bupati dari nomor 3, menyerahkan surat pemberhentian pada tanggal 16 Mei 2018, sedangkan drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu calon wakil bupati nomor urut 2. KPU Palas telah menerima penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang Lawas pada tanggal 16 Mei 2018", jelasnya.
Adapun Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara hormat Ahmad Zarnawi Pasaribu yang dikeluarkan Bupati Palas nomor 800/050/KPTS/ 2018 tentang pemberhentian dengan hotmat atas permintaan sendiri sebagai PNS tanpa hak pensiun.