Kamis, 21 Mei 2026

Bukan Anggota atau Jubir TPA, Ngabalin Offside!

Medan (utamanews.com)
Oleh: Sutrisno Pangaribuan Sabtu, 02 Sep 2023 10:32
Istana Negara
Istimewa

Istana Negara

Pernyataan dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin (Ngabalin), mengenai hasil sidang Tim Penilai Akhir (TPA) menimbulkan kontroversi. Ironisnya, pernyataan Ngabalin menjadi satu-satunya referensi yang digunakan oleh semua media dalam melaporkan nama-nama Penjabat Gubernur. Meskipun keputusan presiden (Keppres) belum diumumkan, nama-nama yang beredar telah menjadi topik pembicaraan dan mendapatkan ucapan selamat dari berbagai pihak.

Ngabalin, yang bukan anggota TPA atau juru bicara resmi TPA, secara publik mengungkapkan hasil sidang TPA yang seharusnya bersifat tertutup. Hal ini menyebabkan dia mendahului Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang diyakini memimpin rapat TPA saat itu. Posisi dan jabatan Ngabalin adalah sebagai pembantu Moeldoko, bukan pembantu Presiden Jokowi. Oleh karena itu, pernyataannya tidak hanya melampaui Presiden Jokowi, tetapi juga tidak menghargai Moeldoko sebagai atasan langsungnya. Tindakan Ngabalin di luar kewenangannya, mengingat dia adalah pembantu Moeldoko dan anak buah Presiden Jokowi.

Sidang TPA seharusnya bersifat rahasia dan tertutup. Penetapan Penjabat Gubernur telah menimbulkan spekulasi dan polemik karena Ngabalin membocorkan hasil sidang yang semestinya rahasia. Namun, hasil sidang TPA bukanlah satu-satunya dasar untuk menentukan Penjabat Gubernur. Presiden, sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI, memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengabaikan hasil sidang TPA demi kepentingan bangsa dan negara. Penjabat Gubernur dapat dipilih dan ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui sidang TPA.

Presiden Jokowi juga memiliki kebebasan untuk mengangkat calon yang tidak tercantum dalam usulan resmi atau proses melalui DPRD, kementerian/lembaga, dan tanpa melalui proses profiling di Kemendagri. Proses sidang TPA adalah proses formal, sementara keputusan akhir ada dalam kebijakan objektif dan subjektif Presiden Jokowi. Oleh karena itu, kemungkinan besar hasil sidang TPA yang diungkapkan oleh Ngabalin bisa berbeda dengan keputusan akhir Presiden Jokowi yang akan diumumkan dalam bentuk Keppres.
Sejumlah nama yang disebutkan oleh Ngabalin harus dihubungkan dengan status JPT Madya mereka di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. JPT Madya ASN melibatkan posisi berikut:

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian
  2. Sekretaris Kementerian
  3. Sekretaris Utama
  4. Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara
  5. Sekretaris Jenderal Lembaga Nonstruktural
  6. Direktur Jenderal
  7. Deputi
  8. Inspektur Jenderal
  9. Inspektur Utama
  10. Kepala Badan
  11. Staf Ahli Menteri (bukan Staf Khusus)
  12. Kepala Sekretariat Presiden
  13. Kepala Sekretariat Wakil Presiden
  14. Sekretaris Militer Presiden
  15. Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
  16. Sekretaris Daerah Provinsi

Jadi, jika nama-nama yang disebutkan oleh Ngabalin tidak menduduki salah satu dari jabatan-jabatan tersebut, maka mereka kemungkinan besar tidak memenuhi syarat untuk menjadi Penjabat Gubernur.

Perhatian khusus harus diberikan oleh Presiden Jokowi dalam menentukan Penjabat Gubernur Papua. Dinamika politik pasca Lukas Enembe harus dikelola dengan hati-hati. Masyarakat Papua berharap agar Penjabat Gubernur Papua berasal dari Orang Asli Papua (OAP). Oleh karena itu, penunjukan Penjabat Gubernur di Papua tidak boleh hanya berdasarkan mekanisme TPA tunggal. Presiden Jokowi harus mempertimbangkan pendekatan khusus untuk Papua dan menjadikan kriteria utama untuk calon Penjabat Gubernur adalah OAP. Saat ini, OAP yang memenuhi syarat dan masuk dalam nominasi calon Penjabat Gubernur Papua adalah Amzal Yoel (JPT Madya di Kementerian Agama RI) dan Anthonius Ayorbaba (JPT Madya Kementerian Hukum dan HAM RI). Kedua calon ini, selain menjadi OAP, juga memiliki kapasitas untuk memimpin Papua menghadapi Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.
produk kecantikan untuk pria wanita

Kongres Rakyat Nasional (Kornas), sebagai wadah perjuangan rakyat untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia, menyatakan pandangan dan sikap berikut:

Pertama, informasi terkait Penjabat Gubernur seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, bukan oleh Ngabalin. Pratikno memiliki kewenangan untuk mengurus Keppres tentang pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Selain Presiden Jokowi dan Pratikno, tidak ada pihak lain yang berhak mengumumkan hasil TPA.

Kedua, calon Penjabat Gubernur dari aparat TNI dan Polri (bukan ASN) harus dipastikan belum memasuki masa pensiun (purnawirawan). Status aktif mereka sebagai aparat harus dikonfirmasi oleh biro SDM TNI dan Polri. Jika mereka telah menjadi ASN, baik organik maupun melalui alih status, maka informasi mengenai usia pensiun dan posisi JPT Madya saat diangkat sebagai Penjabat Gubernur harus dikonfirmasi oleh BKN.

iklan peninggi badan
Ketiga, Ngabalin tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil sidang TPA kepada publik. Oleh karena itu, tindakannya merupakan pelanggaran serius yang dapat memicu polemik di masyarakat. Moeldoko, sebagai atasan Ngabalin, diharapkan untuk mencopot dan memberhentikan Ngabalin.

Keempat, pengumuman nama-nama Penjabat Gubernur sebelum Keppres dikeluarkan diduga terkait upaya oleh para pelaku politik yang bekerja untuk kepentingan politik kelompok tertentu. Pengungkapan informasi hanya berdasarkan hasil sidang TPA diduga berkaitan dengan upaya pembentukan opini publik dan aksi "test the water" untuk kepentingan politik tertentu.

Kelima, Presiden Jokowi diminta untuk tidak hanya mengandalkan hasil sidang TPA sebagai satu-satunya mekanisme dalam menentukan Penjabat Gubernur. Terlibatnya kelompok politik pragmatis dalam proses penentuan nama-nama yang diumumkan oleh Ngabalin, dari awal hingga sidang TPA, diduga kuat.

Keenam, saat ini Indonesia berada dalam kondisi aman dan damai. Oleh karena itu, tidak ada urgensi yang memaksa untuk mengangkat aparat TNI dan Polri aktif sebagai Penjabat Gubernur. Sebagai pemimpin sipil, Penjabat Gubernur harus menjadi ASN atau aparat negara non-ASN yang telah alih status menjadi ASN. Alih status dari aparat TNI dan Polri menjadi ASN tidak boleh dilakukan hanya untuk kepentingan posisi Penjabat Gubernur.

Ketujuh, semua Penjabat Gubernur harus menjadi ASN (mutlak), dan calon yang masih aktif dalam aparat TNI dan Polri, tanpa alih status, tidak memenuhi syarat. Meskipun aparat TNI dan Polri adalah bagian dari aparat negara, mereka tidak termasuk dalam kategori ASN. Latar belakang kebijakan Mendagri dalam hal ini diduga berkaitan dengan nama-nama yang diumumkan oleh Ngabalin untuk kepentingan tertentu.

Kedelapan, munculnya nama-nama aparat TNI dan Polri dalam jabatan sipil Penjabat Gubernur diduga berkaitan dengan kepentingan politik dan aktivasi dwifungsi TNI dan Polri. Tindakan ini berbahaya dalam konteks proses demokrasi. Aparat TNI dan Polri yang ingin menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri dan menjadi warga sipil sebelum dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Kornas akan terus mengawal proses demokrasi untuk mencapai supremasi sipil, sesuai dengan tuntutan reformasi 1998. Kornas akan tetap konsisten dalam memperjuangkan pencabutan semua bentuk dwifungsi TNI dan Polri, meskipun beberapa aktivis 1998 saat ini lebih fokus pada persaingan politik.

Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Mahasiswa Teknik Kimia USU Medan Tahun 1996 (Bukan Aktivis 98).
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later