Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja sekaligus kegiatan “Ombudsman On The Spot” di RSUD Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya maladministrasi, khususnya dalam pelayanan publik di sektor kesehatan.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan Ombudsman kepada masyarakat, agar masyarakat dapat secara langsung menyampaikan keluhan, aduan, atau informasi awal terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada tanggal 24 September 2025 tersebut, tercatat sebanyak 12 laporan yang diterima oleh tim Ombudsman. Dari jumlah tersebut, 10 laporan berasal dari pasien dan keluarga pasien yang menyampaikan keluhan mengenai ketersediaan obat di RSUD Tanjung Pura.
Sebagian besar dari pelapor merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik dari jalur mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mereka mengaku diminta oleh pihak rumah sakit untuk membeli obat di luar, karena obat yang diresepkan oleh dokter tidak tersedia di apotek rumah sakit.
“Kenapa kami harus beli obat di luar? Kami kan peserta BPJS. Seharusnya obatnya ada di rumah sakit, ini kok disuruh beli sendiri,” ujar salah satu pelapor yang merupakan keluarga pasien penderita penyakit jantung.
Menurut keterangan pelapor lainnya, masalah ini bukan kejadian baru. Sudah beberapa bulan terakhir pasien hanya mendapatkan sebagian kecil dari obat yang seharusnya diterima. Bahkan pasien rawat jalan yang membutuhkan obat untuk satu bulan penuh, hanya diberikan obat untuk konsumsi selama kurang dari satu minggu.
Sebagian besar pelapor juga merupakan pasien penyakit kronis seperti jantung, tuberculosis (TB) paru, serta gangguan kejiwaan. Mereka sangat bergantung pada kontinuitas pengobatan. Ketika obat tidak tersedia, risiko komplikasi dan penurunan kondisi kesehatan menjadi lebih besar.
Merespons kondisi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung berkoordinasi dengan manajemen RSUD Tanjung Pura dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Ombudsman menegaskan bahwa pelayanan seperti ini berpotensi melanggar hak peserta JKN sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta JKN berhak mendapatkan manfaat medis termasuk obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang diperlukan secara medis. Ini ditegaskan pula dalam Permenkes Nomor 58 Tahun 2014, bahwa rumah sakit wajib menyediakan obat-obatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
“Kalau rumah sakit tidak bisa menyediakan obat, lalu masyarakat harus beli di luar dengan uang sendiri, itu pelanggaran. Apalagi kalau tidak ada penggantian biaya dari rumah sakit,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi.
Herdensi juga mengingatkan bahwa semua fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib menyediakan obat-obatan yang termasuk dalam daftar Formularium Nasional (Fornas). Tidak boleh ada mekanisme pengalihan pembelian kepada pasien di luar faskes.
Dalam kasus di mana obat memang tidak tersedia dan pasien terpaksa membelinya di luar, maka rumah sakit wajib mengganti biaya pembelian berdasarkan kuitansi resmi. “Sudah seharusnya rumah sakit mengembalikan biaya pasien jika tidak mampu memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta kepada Bupati Langkat dan Dinas Kesehatan untuk mengambil langkah cepat dan tegas agar permasalahan ini segera tuntas. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan haknya sebagai pengguna layanan publik, khususnya dalam sektor kesehatan.