Pendamping PKH Paluta Verifikasi Aslut atau Lansia
Paluta (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Yasir Harahap
Sabtu, 24 Feb 2018 18:54
Ahmad Yasir Harahap
Pendamping PKH Paluta saat verifikasi data calon penerima Aslut di desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak.
Sehubungan dengan pengalihan bantuan penerima manfaat Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (Aslut) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial pada tahun 2018 ke Program Keluarga Harapan (PKH) pada Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, seluruh pendamping sosial PKH di seluruh kabupaten/kota diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan verifikasi data sesuai by name by addres (BNBA) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator PKH Kabupaten Padang Lawas Utara, Irdan Hidayat Harahap kepada UTAMANEWS.COM seraya menunjukkan surat edaran dari Kementerian Sosial RI.
"Verifikasi dilakukan dengan cara home visit atau hadir ke rumah calon KPM Aslut," ujar Irdan menyebutkan isi dari surat edaran tersebut di sela-sela kegiatan penyaluran bantuan sosial non tunai PKH di Gunung Tua, Sabtu (24/2/2018).
Ditambahkannya lagi, berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI, di Kabupaten Padang Lawas Utara ada sebanyak 50 KPM Aslut yang akan diverifikasi oleh petugas pendamping PKH.
Lebih rinci, Irdan menjelaskan, di Kecamatan Padang Bolak ada 20 calon penerima Aslut, Kecamatan Portibi 10 calon, Kecamatan Padang Bolak Julu 3 calon, Kecamatan Batang Onang 2 calon, Kecamatan Halongonan 1 calon, Kecamatan Dolok 10 calon dan di Kecamatan Hulu Sihapas 4 calon penerima Aslut.
"Saat ini petugas pendamping PKH kita sedang melaksanakan verifikasi data Aslut dengan mengunjungi langsung calon penerima manfaat. Kemudian hasil dari verifikasi itu kita kirim kembali ke Kementerian Sosial," terang Irdan.
Lebih lanjut, Irdan menjelaskan kriteria dari calon penerima Aslut sesuai Juknis atau pedoman umum antara lain Lansia yang berumur 60 tahun ke atas, sakit menahun dan hidupnya bergantung pada orang lain, hanya bisa berbaring di tempat tidur dan tidak memiliki sumber penghasilan. "Dan lansia yang telah berumur 70 tahun ke atas dan tidak potensial, tidak memiliki penghasilan tetap dan miskin atau terlantar," pungkasnya.