Kamis, 21 Mei 2026

Zonny Waldi: Pergub 11/2017 Atur Soal Pemotongan TPP

Medan (utamanews.com)
Oleh: Rif Jumat, 05 Jan 2018 10:35
Ilustrasi
Dok

Ilustrasi


Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara Zonny Waldi menjelaskan bahwa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi yang terlambat masuk kerja dan pulang lebih awal dan atau tidak masuk mengisi daftar hadir, semuanya itu sudah diatur dalam Pergubsu nomor 11 tahun 2017.

Zonny Waldi merinci, tingkat kehadiran antara lain, masuk terlambat selama 30 menit dipotong 0,5 persen sedangkan 31 sampai dengan 60 menit dipotong sebesar 1 persen, kemudian terlambat hingga 61 menit  atau lebih dianggap tidak masuk kerja dan disesuaikan dengan persentase PKP.
"Waktu pulang kerja, kriteria pertama pulang duluan 30 menit persentase pemotongan 0,5 persen, sedangkan pulang lebih awal selama 31 menit sampai dengan 60 menit akan mendapat pemotongan 1 persen, sama dengan keterlambatan masuk kerja, jika pulangnya lebih awal 61 menit atau lebih maka dianggap tidak masuk kerja dalam satu hari tersebut, sehingga disesuaikan dengan persentase PKP," ujar Zonny, didampingi Sekretaris dan Kabag Umum Suryadi di ruang kerjanya, Kamis (04/01/2018). 
Oleh karena itu, kata Zonny Waldy, apa yang ditudingkan oleh salah satu media tentang pemotongan TTP (Tambahan Tunjangan Penghasilan) tersebut adalah sesuai aturan yang telah disahkan dalam Pergubsu. "Jadi bukan diada-adakan oleh Dinas kelautan dan perikanan Provsu," sebutnya. 

"Pemotongan itu bukan di Dinas Kelautan dan Perikanan, justru berdasarkan persentase kehadiran yang disampaikan dalam penerimaannya," jelasnya lagi.

Kabag Umum yang mendampingi Zonny Waldy juga menambahkan bahwa apa yang disebutkan uang makan dan lainnya, di Diskanla Sumut jelas tidak ada, yang ada TPP, dan itu dibayarkan sesuai dengan persentase kehadiran. "Masak pegawai yang rajin kerja, termasuk hingga malam jika ada kebutuhan yang mendesak sama dengan pegawai yang datang terlambat pulangnya lebih duluan," ujarnya.

Namun diakuinya, pada prinsipnya, peraturan dan ketentuan itu diberlakukan jelas guna menerapkan disiplin terhadap kinerja pegawai, umumnya di lingkungan pemerintahaan provinsi Sumatera Utara, dan terkhusus di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Sumatera Utara.

produk kecantikan untuk pria wanita
"Sebab selama ini banyak pegawai yang tidak disiplin. Untuk itu Gubernur Sumatera Utara jelas menegakan disiplin  bagi PNS, ini hal yang wajar, yang pantas untuk kita dukung. Dan kita akan sosialisasikan terus tentang Pergubsu tersebut", tukasnya.

busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later